SYAKHRUDDIN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas 134 perkara sengketa Pilkada 2020. Apakah perkara itu akan diproses lebih lanjut, tidak diterima, atau gugur karena pihak penggugat tidak hadir seperti kasus di Pilwakot Medan.
“Agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021,” kata Panitera MK, Muhidin, sebagaimana dilansir website MK, Minggu (14/2/2021).
Namun, seluruh pembacaan putusan tersebut akan dibacakan secara online. Jadi para pihak dan pihak terkait tidak perlu datang ke gedung MK.
Dilansir dilaman detiknews, Patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.
Bagi perkara yang diputuskan lolos ke sidang selanjutnya, MK akan mengagendakan sejumlah sidang. Pada tahap itu, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli.
Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.
“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,” terang Muhidin.
Saat ini, MK sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel.
“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin.
Selama dua minggu ke belakang, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para pemohon beberapa waktu lalu.
Pada persidangan tersebut, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan.
Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” kata Muhidin.
Salah satu yang ditunggu adalah gugatan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terkait Pilwalkot Medan. Akhyar-Salman sebelumnya menggugat KPU yang memenangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Namun hingga persidangan berlangsung, Akhyar tidak muncul di persidangan.
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, yang berpasangan dengan kader Gerindra Aulia Rachman itu memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah.
Sementara itu, pesaingnya calon petahana Akhyar Nasution, yang berpasangan dengan kader PKS Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen (syakhruddin)