
SYAKHRUDDIN.COM – Kejaksaan Agung tengah memeriksa aliran uang dari Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, kepada Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian.
Dilansir dilaman Tempo, Pendalaman aliran uang itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Tan Kian pada 10 Februari 2021. “Sedang kami teliti apakah termasuk pencucian uang atau tidak,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan kepada Tempo, Kamis, 11 Februari 2021.
Tan Kian sebelumnya juga pernah diperiksa untuk kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia dan Benny Tjokro diketahui sempat bekerja sama untuk membangun sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun (syakhruddin)