
SYAKHRUDDIN.COM – KPK menduga ada kickback atau pembayaran ilegal dari PT Dirgantara Indonesia ke pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kickback tersebut terkait pembelian helikopter.
Dilansir dilaman detiknews, Fakta terbaru ini adalah bagian dari rangkaian penanganan perkara korupsi di PT DI. Korupsi yang satu ini diduga dilakukan dengan modus kontrak fiktif antara 2008 sampai 2018.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus korupsi di PT DI, namanya adalah pejabat PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani.
Kontrak fiktif itu dibikin PT DI dengan enam perusahaan. Enam perusahaan menerima duit, Budi Santoso dan Irzal juga diduga menerima duit. Negara jadi rugi Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta. Total kerugian negara mencapai Rp 330 miliar.
Sebagaimana diberitakan detikcom, KPK memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan pada 26 Januari kemarin. Mereka bertiga ada yang merupakan mantan pejabat di Setneg, ada pula yang masih aktif menjabat di Setneg, berikut adalah tiga orang itu:
1. Eks Sekretaris Setneg Taufik Sukasah
2. Eks Kabiro Umum Setneg Indra Iskandar
3. Kabiro Umum Setneg Piping Supriatna
Dua orang di antara mereka ditanyai perihal dugaan kickback dari PT DI. Kickback tersebut terkait proyek pengadaan kendaraan udara.
“Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selanjutnya, KPK memanggil orang-orang yang pernah duduk di PT DI:
Jelang sehari, 27 Januari 2021, KPK memanggil saksi-saksi lain, jumlahya ada 4 orang. Mereka semua pernah menjabat di posisi tertentu di PT DI. Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK pada 27 Januari kemarin:
1. Kemal Hidayanto, Manajer Pemasaran Aircraft Service (ACS) PT DI tahun 2013-2017 dan Manager Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI tahun 2017-2018
2. Achmad Azar, Manajer Penagihan PT DI tahun 2016-2018
3. Teten Irawan, General Manager SU ACS PT DI tahun 2017
4. Suharsono, mantan Kabiro Keuangan Setneg tahun 2006-2015′
Yang terbaru, 28 Januari 2021 atau hari Kamis kemarin, KPK berucap lebih lanjut soal dugaan kickback PT DI ke pihak di Setneg. Kickback itu terkait pengadaan helikoter 2014 sampai 2017.
“Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai ‘kickback’ dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat di Setneg,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/21).
Setneg menanggapi, Kementerian ini menghormati proses penegakan hukum yang tengah dijalankan tersebut.
“Kemensetneg menghormati upaya KPK melakukan investigasi atas kasus ini,” ujar Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama kepada detikcom, Kamis (28/1/21).
Selain itu, Kemensetneg juga melakukan penyelidikan internal. Pemberi instruksi penyelidikan internal adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Secara internal Mensesneg telah menugaskan Inspektorat untuk menginvestigasi kasus ini,” ungkap Setya (syakhruddin)