SYAKHRUDDIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami setiap data dan informasi mengenai kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya. Termasuk mengenai nominal yang dikutip Juliari dan tersangka lainnya dari setiap paket bansos.
Dilansir dilaman Beritasatu, Pernyataan ini disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menduga nilai yang dikorupsi Juliari dan tersangka lainnya lebih dari Rp 10.000 per paket bansos seperti yang disangkakan KPK. Boyamin menduga nilai yang dikorupsi para tersangka mencapai Rp 33.000 per paket bansos.
“Seluruh data dan informasi terkait pengadaan bansos tersebut tentu akan didalami dan digali dari keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam proses penyidikan tersebut,” kata Ali, saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).
Sebelumnya, Boyamin menduga, nilai yang dikorupsi para tersangka lebih dari Rp 10.000 per paket. Bahkan nilainya dapat mencapai Rp 33.000 per paket.
“Kalau berapa kira-kira gambarannya per paket yang dikorup, dugaannya dari hitung-hitunganku adalah Rp 28.000 ditambah Rp 5.000 adalah Rp 33.000,” kata Boyamin, Kamis (10/12/2020).
Boyamin menjelaskan, bansos yang disalurkan Kemsos kepada masyarakat Jabodetabek senilai Rp 300.000 per paket. Nilai itu belum termasuk distribusi dan goody bag.
Dengan demikian, rekanan Kemsos untuk pengadaan mendapat anggaran Rp 270.000 per paket. Namun, berdasarkan penelusurannya dengan membandingkan harga di pasaran, nilainya tak lebih dari Rp 188.000 per paket.
“Jadi anggaran kan Rp 300.000, terus dipotong Rp 15.000 untuk transport, Rp 15.000 untuk goody bag. Jadi seakan-akan pemborong mendapatkan Rp 270.000.
Kalau berdasarkan barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp 188.000. Jadi artinya dugaan yang dikorupsi adalah Rp 82.000,” jelas Boyamin.
Dari nilai itu, Boyamin mengakui pemenang tender diperbolehkan mengambil keuntungan dengan batas maksimal 20 persen. Dengan demikian, pemenang tender memperoleh keuntungan maksimal Rp 54.000 berdasarkan perhitungan 20 persen dari Rp 270.000
“Dari selisih tadi, Rp 82.000 dikurangi Rp 54.000 Jadi kira-kira yang dikorup adalah per paket Rp 28.000, itu untuk barang ya. Dan untuk goody bag juga ada sekitar Rp 5.000 yang dikorup. Karena goody bag itu anggap saja harganya Rp 10.000 dari Rp 15.000 Jadi Rp 28.000 ditambah Rp 5.000 sekitar Rp 33.000,” jelas Boyamin.
Untuk itu, Boyamin menduga terdapat pihak lain yang turut kecipratan kasus ini. Hal ini lantaran, terdapat selisih Rp 23.000, jika Juliari dan dua pejabat Kemsos memang hanya mengutip Rp 10.000 per paket.
“Berarti Rp 23.000 tadi bisa saja untuk bancakan, ada yang ke pejabat, ada yang ke pemborong sendiri. Jadi pemborong mengambil untungnya lebih dari 20 persen. Karena apa?
Selain dugaan untuk bancakan antara pemborong dan pejabat senilai Rp 23.000 tadi, karena udah dipotong untuk Mensos Rp 10.000,” paparnya.
Diketahui, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari (syakhruddin)