SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), hari ini, Senin (5/10/20).
Sebelumnya, pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10/20).
Hal itu diketahui berdasarkan dokumen undangan Rapat Paripurna DPR yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (5/10/20). Berdasarkan undangan tersebut disebutkan bahwa pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker akan menjadi agenda keenam.
“Betul. Jam 15.00 WIB,” kata sumber CNNIndonesia.com yang menolak disebutkan namanya, Senin (5/10/20).
Selain mempercepat pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker, DPR juga akan mempercepat masa reses dimulai besok Selasa (6/10/20). Sebelumnya masa reses dijadwalkan mulai Jumat (9/10/20).
RUU Ciptaker merupakan pemangkasan sejumlah undang-undang secara besar-besaran dengan tujuan menyederhanakan perizinan dan investasi. Terdapat 11 klaster besar dalam RUU tersebut, yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan.
Kemudian kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, ddministrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Namun, RUU Ciptaker ini menuai banyak kritik dari sejumlah pihak, terutama aktivis lingkungan dan para pekerja atau buruh. Sejumlah organisasi buruh mengancam akan melakukan mogok kerja nasional mulai 6 sampai 8 Oktober untuk menolak RUU tersebut.
Lebih jauh di laman CNN menulis, Ada sejumlah alasan buruh menolak RUU Ciptaker tersebut. Pertama, terjadi penghapusan upah minimum kota/kabupaten bersyarat dan upah minimum kota/kabupaten. Kedua, pemangkasan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.
Keempat, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup. Kelima, jam kerja yang eksploitatif atau tanpa batas jelas dinilai merugikan fisik dan waktu para buruh. Keenam, penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti. Ketujuh, terancam hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena adanya kontrak seumur hidup.
Di tingkat I atau Baleg DPR sebelumnya, RUU Ciptaker disetujui oleh tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP. Sementara Fraksi PKS dan Demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker disahkan (sumbercnnjakarta)