SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Presiden Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Husni Mubarok mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja hanya memberikan janji semu pekerjaan. Husni menyebut RUU tersebut justru mengurangi jaminan akan pekerjaan.
“RUU Cipta Kerja memberikan janji semu akan tersedianya lebih banyak pekerjaan di masa depan. Pekerjaan macam apa yang diciptakan?” kata Husni dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/20).
Dilansir dilaman CNN, Husni menyatakan RUU Ciptaker juga membuka peluang pengusaha untuk mengeksploitasi lebih banyak pekerja kontrak dengan upah rendah dan pekerjaan outsourcing di semua sektor.
Selain itu, kata Husni, sekalipun tersedia pekerjaan, pekerjaan tersebut hanya memberikan upah rendah yang terjamin, tapi tanpa ada masa depan.
“Pekerjaan ini adalah pekerjaan yang tidak permanen yang didasarkan pada rasa takut untuk mendapatkan pekerjaan kontrak berikutnya,” ujarnya.
Senada, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia, Subono menyatakan pekerjaan baru yang dijanjikan lewat Omnibus Law ini bukanlah pekerjaan nyata. Menurutnya, pekerjaan yang tersedia berupah murah dan bersifat sementara.
Subono menyatakan krisis ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) memang membutuhkan percepatan pemulihan, namun tak datang dari investasi asing yang masuk ke Indonesia untuk mengeksploitasi tenaga kerja outsourcing, mengambil sumber daya alam, dan merusak lingkungan..
“Kita tidak dapat pulih secara ekonomi dengan dasar upah murah dan pekerjaan yang tidak terjamin. Hanya pembelanjaan domestik dengan dasar pekerjaan tetap dan upah layak yang dapat membantu Indonesia pulih dari pandemi,” ujarnya.
Sementara itu Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), Dwi Haryoto mengatakan perubahan fundamental dari undang-undang yang mempengaruhi hidup orang banyak tak boleh dipaksakan di tengah kondisi pandemi dan krisis saat ini.
“Bahwa perubahan besar pada hukum membutuhkan perdebatan dan diskusi dalam situasi atau lingkungan yang memungkinkan adanya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, hal ini tidak mungkin dilakukan,” ujarnya.
Oleh karena itu FSPM, FSBMM, SERBUK, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) siap untuk melakukan perlawanan bersama-sama menolak Omnibus Law Ciptaker.
Mereka mendesak DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law Ciptaker dan tak mengesahkan RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR. Aliansi buruh ini juga mendukung agenda mogok nasional pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020.
DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU Ciptaker pada tingkat I atau saat di Badan Legislasi (Baleg) Sabtu (3/10) malam. Tujuh fraksi, PDIP, Golkar Gerindra, PKB, NasDem, PAN, PPP setuju RUU dibawa ke tingkat paripurna, sementer dua fraksi, Demokrat dan PKS menolak.
Meskipun mendapat penolakan dari dua fraksi, RUU Ciptaker tetap akan dibawa ke Paripurna pada 8 Oktober mendatang untuk disahkan (***)