SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) menyambut baik perubahan seragamnya agar bisa membedakan dengan petugas pengamanan informal. Perubahan itu juga diklaim sebagai usulan dari Asosiasi.
Diketahui, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020, memuat ketentuan baru soal seragam, kepangkatan, hingga masa pensiun satpam.
Alhasil, seragam personel Satpam kini mirip seragam Polri, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan.
Dilansir dilaman CNN, “Obsesi kami justru direalisasi oleh Polri untuk membedakan satpam yang betul-betul satpam sama yang hanya satpam-satpaman,” kata Ketua APSI Azis Said saat dihubungi, Rabu (16/9).
Dia menjelaskan seragam berwarna coklat menyerupai milik polisi itu nantinya hanya akan digunakan bagi anggota Satpam yang bertugas di perusahaan-perusahaan penyedia jasa keamanan.
Dalam Perkap itu, kata dia, Satpam dibedakan dengan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang bertugas dalam lingkup wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya perumahan.
“Di perumahan itu disebutnya satkamling (satuan keamanan lingkungan). Itu seragamnya biru muda biru tua, kalau satpam itu cokelat tua dan coklat muda,” ujar Azis.
Menurut dia, kepangkatan dalam anggota Satpam pun memang dibutuhkan. Pasalnya, hal itu dapat dilihat sebagai bentuk apresiasi kepada anggota Satpam.
“Kami punya pemikiran yaitu harus diberikan suatu apresiasi kompetensi yaitu berupa pangkat minimal. Ketika selanjutnya kami berpikir remunerasinya bukan areanya polisi, itu areanya kami,” kata dia.
Terkait penggunaan istilah PAM Swakarsa yang kembali dihidupkan oleh Polri sendiri, Asosiasi Satpam menilai bahwa hal tersebut tidak perlu menjadi polemik.
Pada prinsipnya, istilah tersebut merupakan hal yang umum dan tidak terkait dengan operasi masyarakat sipil era 90-an.
Penggunaan istilah itupun tidak akan mengubah fungsi dan cara kerja Satpam secara umum.
“Bukan pam swakarsa tahun 98, memang artinya berbeda,” pungkas dia.
Perkap 4/2020 itu sempat menuai polemik karena ada penggunaan kata ‘PAM Swakarsa’. Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa aturan tersebut mengembalikan ketakutan masa lalu.
“Hadirnya kembali istilah dan fungsi ‘Pam Swakarsa’ menunjukkan ada niat untuk mengembalikan situasi ke masa lalu karena dilegitimasi dengan kebijakan,” kata Peneliti KontraS Rivanlee saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (15/9/2020).
Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998.
Namun dalam operasinya, Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain (sumbercnnjakarta)