SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut ada surat edaran dari dua operator telekomunikasi yang menawarkan insentif kepada sekolah serta kampus yang mendaftarkan nomor siswa dan pengajar dari operator terkait.
Dilansir dilaman CNN, Untuk mendapat subsidi kuota dari Kemendikbud, sekolah dan kampus harus menginput data nomor handphone (HP) peserta didik dan pengajar ke Data Pokok Pendidikan dan Pangkatan Data Pendidikan Tinggi. Kuota akan ditransfer langsung oleh operator ke nomor HP yang tercatat.
“Sudah ada dua operator yang memberikan insentif. Kata yang digunakan adalah apresiasi kepada kepala sekolah antara lima persen sampai 10 persen dari nilai kartu perdana yang terdaftar di Dapodik yang diaktivasi,” katanya melalui konferensi video, Senin (7/9/2020).
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menegur operator tersebut agar tidak memakai program subsidi kuota untuk kepentingan komersil. Ia khawatir situasi ini memunculkan kasus gratifikasi dari operator kepada sekolah atau kampus.
Melalui program ini pemerintah membeli kuota ke operator untuk dibagikan ke peserta didik. Alvin mengatakan biaya kuota yang dibeli pemerintah jauh lebih murah dari biaya asli, yakni Rp1 per megabyte. Harga rata-rata kuota di pasaran Rp5,5 per megabyte.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran. Pasalnya ia menemukan dari lima operator terbesar di Indonesia, hanya dua operator yang masih menghasilkan laba pada laporan keuangannya. Ia menduga kerjasama antara pemerintah ini bisa jadi tak menguntungkan operator.
“Dengan kondisi keuangan seperti ini, apakah realistis operator menyedia Rp1 per megabyte? Dan jika ya, apakah tiap operator akan jujur memenuhi kewajibannya?” ujarnya.
Alvin pun menyinggung pembayaran kuota dari pemerintah ke operator harus dipastikan tepat waktu dan tidak berbelit-belit. Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengatur mekanisme pembayaran subsidi kuota.
Selain itu, Kemendikbud juga disarankan membuat mekanisme pengaduan jika ada peserta didik atau pengajar yang telat mendapat kuota, atau jika kecepatan jaringan pada subsidi kuota lambat.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan pihaknya telah melibatkan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program subsidi kuota. Jika ada kendala, peserta didik diimbau melaporkan ke pihak institusi pendidikan.
“Mereka bisa laporkan ke kami, data-datanya salah nanti bisa kita update. Jadi betul-betul transparan, karena mahasiswa sendiri yang langsung merasakan apakah mereka mendapat kuota atau tidak,” katanya pada kesempatan yang sama.
Ia menjanjikan pihaknya akan memverifikasi setiap nomor HP yang masuk ke data Kemendikbud. Ia mengatakan operator bakal memastikan setiap nomor yang terdaftar masih aktif dan tepat sasaran.
Mendikbud Nadiem Makarim menganggarkan Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota belajar. Rinciannya sebanyak 32 gigabyte per bulan untuk siswa, 42 gigabyte per bulan untuk guru, dan 50 gigabyte per bulan untuk mahasiswa dan dosen (syakhruddin)