SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas usia bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada gelaran Pilkada serentak tahun 2020 maksimal 50 tahun. Batas ditentukan berkenaan dengan pandemi virus corona.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 6 Juli 2020.
“Syarat usia untuk menjadi KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun,” bunyi pasal 20 PKPU No. 6 tahun 2020.
Dilansir di laman CNN, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan batasan usia minimal dan maksimal bagi petugas KPPS di Pilkada Serentak 2020 itu rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Berkenaan dengan pandemi virus corona (Covid-19).
“Usia maksimal itu rekomendasi dari Kemenkes dan Gugus Tugas, karena Covid-19 memiliki dampak lebih berat terhadap usia lebih tua,” kata Pramono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/7).
Terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan sebelumnya KPU tak pernah mengatur prasyarat usia maksimal bagi calon anggota KPPS.
Prasyarat usia maksimal sebesar 50 tahun ini juga berlaku bagi calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
“Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan,” katanya.
Pilkada Serentak 2020 bakal dihelat di 270 daerah. Tahapannya sempat ditunda akibat wabah virus corona, namun kini sudah dilanjutkan kembali
Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Dilanjut dengan penghitungan suara berjenjang, dari tingkat TPS, kecamatan hingga kabupaten/kota dan provinsi.
Di Pilkada Serentak 2020, maksimal pemilih di TPS sebanyak 500 orang. Berbeda dibanding Pilkada Serentak 2018 lalu yang mana bisa mencapai 800 orang di satu TPS (sumbercnnjakarta)