SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Rachmawati Soekarnoputri menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Partai Gerindra menegaskan pihaknya sudah maksimal dalam gugatan Pilpres 2019.
Dilansir dilaman detiknews, “Secara hukum upaya kita sudah maksimal,” kata juru bicara Gerindra Habiburokhman saat dimintai tanggapan, Selasa (7/7/2020). Gerindra adalah pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melawan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.
Habiburokhman menyoroti kabar hasil gugatan di Mahkamah Agung yang, menurutnya, amat terstruktur ini. “Karena tersebar secara sistematis, tapi isinya nggak benar,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman lalu menjelaskan soal putusan MA ini. Dia juga berbicara tentang ketentuan UUD 1945.
“Pasal yang dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019, Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019: Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih,” ucap Habiburokhman.
“Sementara ketentuan UUD 1945 berbunyi: Pasal 6A AYAT (3) UUD 1945: Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden,” kata Habiburokhman
Habiburokhman lalu memerinci 21 provinsi yang dimenangi Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019. Seperti yang dijelaskan KPU, Jokowi-Amin menang di 21 provinsi dan mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum.
KPU menyatakan perolehan suara Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945. Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU soal syarat suara mayoritas bila ada dua capres.
Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan:
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
“Bila peserta pemilu hanya ada 2 pasangan calon (paslon), secara logis seluruh suara sah secara nasional (100%) bila dibagi 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%),” kata anggota KPU, Hasyim Asy’ari, dalam siaran persnya (sumberdetikcomjakarta)