SYAKHRUDDIN.COM, MAKASSAR – Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Wisnu Maulana membenarkan soal pencopotan jabatan Direktur Utama RSUD Daya, dokter Ardin Sani oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Surat pencopotan tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2020. “Suratnya baru diantar tadi. tetapi suratnya tanggal 29 Juni, kemarin,” kata Wisnu, Selasa 30 Juni 2020.
Dalam surat pencopotan tersebut, Wisnu mengatakan dirinya tak melihat tertera alasan pencopotan.
“Dia bilang cuman pemberhentian sementara. Tidak ada alasan,” ungkapnya.
Dilansir dilaman Terkini.Id “Ia mengatakan surat penggantian Dirut RSUD Kota Makassar tersebut terbilang mendadak. Menurut Wisnu, saat ini, yang menggantikan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya Makassar adalah Wakil Direktur 2, drg Hasni.
“Dia Pelaksana harian (Plh) satu minggu di kasih waktu, sampai tanggal 6 Juli,” ungkapnya.
Sejumlah pihak menilai pencopotan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya terkait usaha meloloskan jenazah pasien dengan status PDP Covid-19 yang dikebumikan tanpa mengikuti protokol Covid-19.
Sebelumnya, warga Kota Makassar kembali heboh dengan cara penanganan jenasah berstatus PDP Covid-19.
Jenazah pasien PDP kembali dibawa pulang oleh keluarga. Bedanya, jenazah dibawa pulang tidak dengan upaya paksa, melainkan dibolehkan pihak rumah sakit.
Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Sabtu 27 Juni 2020.
Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19, jenazah harus dimakamkan sesuai protokol jika uji swab positif.
Sayangnya, pengelola rumah sakit diduga telah memberikan jenasah kepada keluarga untuk dimakamkan secara normal. Tidak sesuai protokol Covid-19.
Alasannya, ada Anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberi jaminan. Supaya jenazah dibawa pulang ke rumah.
Setelah dijamin, jenazah pun dibawa dari Rumah Sakit Umum Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Sementara itu, dilansir Antaranews menuliskan, Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akhirnya menonaktifkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Ardin Sani, karena dinilai lalai menjalankan tugas membiarkan jenazah pasien positif COVID-19 diambil pihak keluarga dengan dalih diberikan jaminan.
“Keputusan ini diambil Pj Wali Kota setelah melalui pertimbangan yang matang, dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat, apalagi saat ini pandemi COVID-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan, Pemkot Makassar, M Sabri, di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa.
Keputusan tersebut, kata dia, diambil Rudy menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah berstatus positif COVID-19 oleh pihak perwakilan dari keluarga pada hari Sabtu, 27 /6/ 2020 di rumah sakit pemerintah daerah itu.
Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar ini, menyampaikan pengganti sementara ditunjuk Drg. Hasni selalu pelaksana harian. Hasni sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.
Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah pasien berstatus positif, sangat tidak di tolerir, sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.
“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit pemerintah yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta,” katanya.
Dengan kejadian tersebut, kata mantan Kepala Badan Pertanahan Pemkot itu, kepada siapa saja, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan COVID-19 dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang pasien inisial CR merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berumur 49 tahun masuk RSUD Daya pada 27 Juni 2020 pukul 05.00 WITA dengan keluhan demam dan sesak nafas. Hasil tes cepat menunjukkan tanda reaktif, selanjutnya diberi status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Sekitar pukul 12.00 WITA, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setempat. Berselang beberapa saat, pihak keluarga melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit agar yang bersangkutan tidak dimakamkan secara protokol COVID-19.
Bahkan salah satu perwakilan diketahui anggota DPRD Kota Makassar bernama Andi Hadi Ibrahim Baso, asal Partai Keadilan Sejahtera, bertindak selaku penjamin sampai jenazah berhasil dibawa keluar rumah sakit untuk dimandikan lalu dikebumikan. Belakangan diketahui hasil tes usap (swab) pasien itu dinyatakan positif COVID-19.