SYAKHRUDDIN.COM, BANTAENG – Kasus kesurupan satu keluarga yang diwarnai penyanderaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/5/2020), akhirnya terungkap.
Dilansir di laman Kompos.Com, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, motif pembunuhan ditengarai malu lantaran korban ketahuan melakukan hubungan badan dengan salah satu korban penyanderaan.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa secara intensif dan maraton terhadap 9 orang keluarga korban. “Ternyata motifnya adalah kasus “Siri” di mana para tersangka ini merasa malu.
Setelah mengetahui bahwa korban telah melakukan hubungan badan di luar nikah dengan seorang pria, sehingga para tersangka ini menganiaya korban hingga tewas,” kata AKBP Wawan Sumantri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Kesurupan Saat Ritual, Pria di Bantaeng Bunuh Anak Gadisnya dengan Sadis Selain membunuh RO (16 thn), keluarga korban juga menyandera tiga pria lainnya termasuk pria yang telah melakukan hubungan badan dengan korban.
Ketiga korban penyanderaan berhasil diselamatkan oleh aparat gabungan TNI-Polri dan mengevakuasinya ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng lantaran menderita luka disejumlah bagian tubuh dan kepala.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial DA (50 thn) mengamuk dan membacok seorang warga di Dusun Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Setelah bunuh anak gadisnya dengan sadis, Pria ini seret dan sandera 2 warga di dalam rumah, Pria ini juga menyandera dua warga, Usman (34 thn) dan Irfan (18 thn) di dalam rumahnya.
Salah satu saksi mata, Ahmad mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. DA keluar dari rumah kemudian membacok seorang warga di jalan. Pria ini kemudian menyeret dua warga ke dalam rumahnya.
“Kerasukan satu keluarga, sandera orang, dan sembarang mereka ngomong,” kata Ahmad, salah seorang warga setempat. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan negosiasi.
Proses negosiasi berjalan alot lantaran DA bertahan di rumah panggung sambil menenteng senjata tajam dan berteriak tanpa alasan.
Polisi akhirnya masuk ke dalam rumah secara paksa dan menangkap pelaku sekitar pukul 17.00 Wita. Informasi yang dihimpun Kompas.com, rumah tersebut dihuni oleh sembilan anggota keluarga.
Yaitu DA sebagai kepala keluarga, AN (50 thn), RA (30 thn ), DH (2 thn8), SI (21 thn), AD (14 thn ), AO (40 thn), RI (24 thn), dan RO (16 thn). Polisi mengamankan delapan orang termasuk DA.
“Ada delapan yang kami amankan dan saat ini diamankan di Mapolres Bantaeng,” kata Aipda Sandri, Paur Humas Polres Bantaeng.
Sementara itu, Tribune.Com melaporkan, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, motif pembunuhan ditengarai malu lantaran korban ketahuan melakukan hubungan badan dengan salah satu korban penyanderaan.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa secara intensif dan maraton terhadap 9 orang keluarga korban.
“Ternyata motifnya adalah kasus “Siri” di mana para tersangka ini merasa malu setelah mengetahui bahwa korban telah melakukan hubungan badan di luar nikah dengan seorang pria sehingga para tersangka ini menganiaya korban hingga tewas,” kata AKBP Wawan Sumantri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Polisi mengamankan delapan orang termasuk DA. “Ada delapan yang kami amankan dan saat ini diamankan di Mapolres Bantaeng,” kata Aipda Sandri, Paur Humas Polres Bantaeng (berbagai sumber)