SYAKHRUDDIN.COM, MAKASSAR – Universitas Hasanudin (Unhas) harus menarik Prof Yusran Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dari TGUPP Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, karena hasil pemeriksaan di sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, terungkap fakta-fakta, kalau Prof Yusran telah melalukan tindakan yg bisa dikatakan memalukan Unhas institusi asal Prof Yusran.
Permintaan itu, dilontarkan Mulawarman wartawan senior yg Alumni Fakultas Ekonomi Unhas, Senin pagi pada wartawan di Warkop Phoenam Boulevard Makassar. “Rektor Unhas harus menarik Prof Yusran, karena tindakan meminta uang sebesar 90 Juta di Pemprov Sulsel untuk kagiatan Fakultas Kehutanan Unhas, sangat tidak prosedural dan tidak etis. Memalukan,” kata Mulawarman bernada emosi.
Seperti dilansir di laman Matasulsel, Akhir pekan lalu di forum sidang Hak Angket yang menampilkan 3 orang terperiksa, Hatta mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel dan Lutfi Natsir mantan Kepala Inspekstorat Pemprov Sulsel serta Auditor Inspektorat Sulsel. Ketiganya, membenarkan kalau Prof Yusran yg ahli UU Kehutanan itu, telah meminta uang sebesar 90 Juta kepada Hatta dengan hanya membawa selembar surat permintaan dana Kepada Gubernur, dan mengatakan kepada Hatta, permintaan itu atas nama Gubernur Nurdin Abdullah.
“Tidak ada profosal dan tidak ada disposisi Gubernur di selembar surat permintaan bantuan dana dari Dekan Fakultas Kehutanan yg ditanda tangani sendiri oleh Prof Yusran yang memang menjabat Dekan Fakultas Kehutanan Unhas,” kata Hatta di forum sidang Hak Angket yg kemudian dibenarkan oleh Auditor Inspektorat, bahwa tidak ada profosal dan tidak ada disposisi tanda persetujuan dari Gubernur.
Selain itu, Prof Yusran juga ikut dalam rombongan perjalanan Gubernur Nurdin Abdullah yg kemudian dinyatakan filtif ke Jepang. “Prof Yusran dalam perjalanan itu, mendapatkan fasiltas perjalanan yg sama dengan fasilitas yang diberikan negara ke Gubernur. Itu menyalahi aturan yg ada, dan ini juga memalukan, karena seharusnya Prof Yusran sebagai ahli di TGUPP, tau aturan dan taat aturan,” tutur Mulawarman menambahkan.
Mulawarman tidak hanya meminta almamaternya Unhas menarik Prof Yusran, tetapi juga meminta guru besar Unhas yang lainnya yang dipakai oleh Gubernur Nurdin Abdullah di TGUPP, di BUMN sebagai komisaris dan jabatan struktural di Pemprov Sulsel.
Seperti Prof Rudi Djamaluddin yg ditarik Nurdin Abdullah jadi Anggota TGUPP kemudian belakangan diangkat menjadi Kepala Dimas Marga Pemprov Sulsel. Dan Prof Syamsu Alam yg juga awalnya ditarik dari Unhas untuk jadi Anggota TGUPP Nurdin Abdullah, kemudian dijadikan Komisaris Pelindo 4 Makassar.
“Unhas harus menarik semua guru besarnya, karena jelas tidak etis dan tidak efektif pejabat Unhas merangkap jabatan di luar Unhas. Apalagi jabatan di luar Unhas juga jabatan penentu. Contoh saja Prof Yusran, Dekan di Unhas dan Ketua TGUPP Guberur. Pasti dalam menjalankan tugasnya, akan mengorbankan salah tugasnya di salah satu jabatan yg dipegangnya itu,” tutur Mulawarman yg mengecam Rektor Unhas yg tidak mampu mengendalikan pejabatnya, seperti Dekan Fakultas Kehutanan Unhas itu dan mungkin juga yg lainnya.
Karena itu, lanjut Mulawarman yg dikenal getol mengkritik Rektor Unhas dan IKA Unhas itu, meminta Unhas segera menarik guru-guru besarnya itu. Kemudian Unhas wajib membuat aturan bagi dosen dan pejabat Unhas yg mau dan ingin menjadi tenaga ahli dan pejabat di luar Unhas.
“Unhas juga bisa mencontoh UGM dan Unpad Bandung yg memberi persyaratan kepada lembaga dan individu yg ingin memakai dosen tau pejabat UGM dan Unpad sebagai tenaga ahli atau pejabat mereka, harus melalui Universitas. Tidak asal comot, seperti Nurdin Abdullah asal comot atau asal ambil orang Unhas, tampa perlu restu atau atas seizin Rektor Unhas,” tutur Mulawarman.
Rektor Unhas, kata Mulawarman mengingatkan, Rektor Unhas harus menghentikan kasus ini dengan lebih dulu menarik Prof Yusran yg telah memalukan Unhas itu. (sumbermatasulsel)