SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Dia sedang diperiksa oleh internal Kementerian Agama.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Sabtu (22/2/2020).
“Benar bahwa Pak Nur Kholis Setiawan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekjen Kemenag,” kata Zainut.
Belum diketahui apa alasan pencopotan sementara Nur Kholis. Diduga pencopotan ini terkait dengan posisi Plt Dirjen Bimas Katolik yang sempat mencuat.
Seperti diketahui, jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik yang diisi pejabat muslim, yakni Nur Kholis, menuai polemik. Saat dipanggil Komisi VIII DPR, Nur Kholis Setiawan, yang juga menjabat Sekjen Kemenag, awalnya menjelaskan bahwa pengangkatan Plt itu sudah sesuai prosedur.
Namun belakangan, Nur Kholis mengaku khilaf dan meminta maaf atas polemik tersebut. Ia mengaku kurang cermat memahami aturan sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
Nur Kholis menyebut kekurangcermatan ini menimbulkan khilaf sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menag dan Wamenag.
Dia mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut,” katanya dalam keterangan di situs resmi Kemenag (sumber detikcom)