
SYAKHRUDDIN.COM, SAMARINDA – Penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30 thn) yang membuka jendela darurat saat pesawat hendak take off dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, masuk dalam catatan hitam (blacklist) untuk semua penerbangan Wings Air.
PMP tak lagi dibolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air. “Dia sudah di-blacklist. Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air,” kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan Balikpapan, Anung Bayumurti kepada awak media, Senin (10/2/2020).
Penumpang Wings Air Buka Jendela Darurat, Penerbangan Terlambat Hampir 3 Jam Anung mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa menyampaikan alasan PMP membuka jendela darurat.
Ini karena hal tersebut merupakan ranah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan masuk dalam tindak pidana di bidang penerbangan. PPNS telah berkoordinasi dengan polisi untuk kasus tersebut.
Adapun PMP hingga kini masih menjalani pemeriksaan. “Dia sebenarnya mau kerja ke Malinau, kerja di kepala sawit. Dia juga enggak punya duit cukup ke sana. Jadi, kami minta tetap tidur di kantor, nanti kami yang siapkan,” kata Anung.
Dikonfirmasi
terpisah, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala
Prihantoro membenarkan bahwa pihaknya telah mem-blacklist PMP. “Iya, kita
mengikuti dari kebijakan tersebut,” kata Danang melalui pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, akibat ulah PMP, penerbangan Wings Air kode IW-1478
tertunda hampir tiga jam.
Pesawat yang dijadwal mengudara pukul pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08) batal terbang, karena PMP membuka jendela darurat.
Seluruh penumpang berjumlah 43 orang dan empat awak pesawat diturunkan kembali menuju ruang tunggu bandara. Lalu, awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.
PMP kemudian diserahkan Otoritas Bandar Udara (otband) dan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
PMP terancam
melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Pasal 412 dengan
ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500
juta (kompas)