SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 5 Februari 2020.
Permen itu merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, Provinsi Hubei, China ke Indonesia.
“Berdasarkan
pengumuman WHO bahwa virus corona itu sudah menjadi wabah internasional, maka
Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok
maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok)
dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia,” ujar Kepala
Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Kamis (6/2/2020) seperti dilansir Antara.
Permen itu mengatur ketentuan penghentian sementara pemberian bebas visa
kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari
negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun
waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14
hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung
berangkat dari Tiongkok, sudah otomatis ditolak.
Kalau misalnya dia masuk
dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah
ke Tiongkok, itu juga akan ditolak,” ujar Arvin.
Adapun pemberian kurun waktu 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa
inkubasi terkait virus corona.
Dalam Permen itu juga
diatur mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat
diberikan kepada warga negara China yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, penetapan wabah virus corona oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Kedua, ketiadaan alat angkut
yang membawa keluar wilayah Indonesia.
Bagi warga negara China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa,
dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi
yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5/2/2020 sampai dengan 29/2/ 2020 dan
akan dievaluasi kembali tergantung perkembangan wabah virus corona (detiknews)