SYAKHRUDDIN.COM,JAKARTA-Kementerian BUMN mencopot dua orang direktur PT Asabri (Persero) dari jabatannya, keduanya adalah Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian BUMN, Kamis (30/1/2020), penyerahan Salinan Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri dilakukan di Kementerian BUMN hari ini.
Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur, yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019.
Melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah
nomenklatur jabatan direksi yang semula hanya tertulis Direktur menjadi
Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.
Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan
sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan,
dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi.
Sementara itu, PT Asabri (Persero)
mencatat penurunan aset cukup dalam, lantaran perusahaan
menempatkan investasi pada saham di grup usaha Benny Tjokrosaputro alias Benny
Tjokro dan Heru Hidayat.
“Yang dimaksud saham grup Hanson Internasional grup Benny Tjokro sama Heru
Hidayat,” kata Direktur Utama Asabri,
Sonny Widjaja dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XI DPR RI, Jakarta,
Rabu kemarin (29/1/2020).
Sonny menjelaskan, pengelolaan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) mengalami penurunan aset.
Total aset dalam pengelolaan program tersebut tercatat Rp 19,4
triliun pada 2018, kemudian dalam laporan keuangan 2019 yang belum diaudit
menjadi Rp 10,6 triliun.
“Total aset tahun 2018 sebesar Rp 19,4 triliun sedangkan unaudited 2019
sebesar Rp 10,6 triliun. Ini terjadi karena penurunan nilai saham dan reksa
dana. Dan yang menonjol adalah saham dan reksa dana,
dua orang yang menjadi tetangga sebelah kita,” jelasnya.
Selanjutnya, total aset dalam iuran pensiun juga mengalami
penurunan. Total aset pada 2018 tercatat Rp 26,9 triliun, kemudian anjlok
menjadi Rp 18,9 triliun.
“Penurunan ini lagi-lagi terjadi, nilai saham dan reksa dana yang menurun khususnya dari dua orang
itu, karena (saham) Rp 400-500 tinggal Rp 50 perak,” ujarnya (tempo)