SYAKHRUDDIN.COM,JAKARTA -Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia akan diperiksa dalam kasus
dugaan korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
“Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI Fraksi PKB) saksi HA [Hong Artha] TPK
menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016,”
Ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara
Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1).
Agenda ini merupakan penjadwalan
ulang terhadap Muhaimin. Sebelumnya pada November 2019, ia yang juga menjabat
sebagai Wakil Ketua DPR mangkir dari pemeriksaan KPK.
Sementara itu Hong Arta John Alfred merupakan Komisaris PT Sharleen Raya. Ia
ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada
sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, di antaranya Kepala BPJN IX
Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar
pada pertengahan 2015.
Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI
dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar
pada November 2015.
Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK kala itu, Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan
tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di
Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka
dalam kasus suap terkait perkara ini.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan
anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A
Edwin, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa
Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi
Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan (syakhruddin)