
INIPASTI.COM,JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengakui jika tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7/1/2020 atau sehari sebelum OTT dilakukan KPK.
Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada pihak-pihak yang sudah menyebarkan kabar bohong atau hoax soal Harun Masiku selama ini.
“Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Kurnia menyatakan, ada indikasi pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menyebar hoax tersebut.
Ia mengingatkan kepada pihak-pihak itu soal Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi dan menghalangi proses penyidikan.
“Penting untuk dicatat bahwa perkara ini sudah masuk di ranah penyidikan. Maka dari itu, ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoax seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor,” sebut Kurnia.
Bila menilik ke belakang, memang soal keberadaan Harun Masiku sempat menjadi teka-teki. Harun diketahui pergi ke Singapura pada 6/1/2020.
Kemudian pada 8/1/2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu aktif sebagai Komisioner KPK.
Dalam OTT itu KPK sebenarnya juga menjerat Harun tetapi keberadaannya tidak diketahui.
Lalu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan jika Harun sudah berada di luar negeri sebelum OTT dilakukan. Ghufron mengacu data dari imigrasi.
Lalu, Ditjen Imigrasi pada 13/1/2020 mengatakan bila Harun belum tiba di Indonesia sejak kepergian dari tanggal 6 Januari.
“Belum tercatat adanya pergerakan masuk ke Indonesia,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, sebagaimana dilansir detikcom, Senin (13/1/2020).
Bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meyakini Harun masih berada di luar negeri saat itu. Setidaknya pada Kamis (16/1/2020), Yasonna menyebut Harun belum berada di Indonesia.
“Pokoknya belum di Indonesia,” kata Yasonna, Kamis (16/2/2020).
Hari ini, Ditjen Imigrasi mengakui jika Harun Masiku sudah di Indonesia sejak tanggal 7/1/2020. Padahal, pada Senin 13/1 2020 lalu, Ditjen Imigrasi menyebut Harun masih di luar negeri.
Ronny menyebut ada persoalan para perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga sebelumnya tidak diketahui kedatangan Harun itu.
“Sudah masuk rupanya setelah kita dalami sistem itu sudah masuk,” ucap Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie kepada detikcom, Rabu (22/1/2020).
“Memang ada delay time karena di (Terminal) 2F itu perangkat IT kita baru pasang di sana jadi ada delay time setelah kita dalami dan kita tahu sudah masuk tanggal 7/1/ 2020 yang lalu,” imbuh Ronny.
Harun saat ini berstatus buron KPK berkaitan dengan kasus suap dalam pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Harun disangkakan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat aktif sebagai Komisioner KPU.
Wahyu dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8/1/ 2020 atau sehari setelah Harun tiba di Jakarta (syakhruddin).