
SYAKHRUDDIN.COM, TASIKMALAYA – Belum selesai kasus Keraton Agung Sejagat, publik kembali dikejutkan dengan munculnya sebuah kerajaan lainnya.
Disebutkan, ada sebuah kerajaan bernama Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu.
Di mana, kerajaan ini berada di wilayah Parung Ponteng, Kabupaten Tasikmalaya, sejak 2004 silam, hingga saat ini tidak pernah ada laporan kegiatan yang meresahkan dari masyarakat.
Bahkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu telah memiliki SK KemenkumHAM dan berkas surat-surat dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kewaspadaan Daerah Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya, Piping Novianti pada Sabtu (18/1/2020).
“Sejak 2004 lalu muncul, kesultanan yang didirikan Raden Rohidin Patra Kusumah (40 thn) ini ternyata tak terdaftar di Kesbangpol,” kata Piping Novianti, saat ditemui di kantornya pada Sabtu (18/1/2020).
“Walaupun demikian, Polsif (Police Selaco International Federation) terdaftar di Kesbangpol sebagai perkumpulan yang terdaftar juga ada akta notaris dan berbadan hukum dari KemenkumHAM, serta berkas surat-surat dari PBB,” jelas Piping.
Ajakan mendirikan Daerah Istimewa Provinsi Priangan, Lembaganya selama ini terdaftar di kita sebagai perkumpulan. Namun nama Kesultanannya memang belum terdaftar di Kesbangpol.
“Hanya saja pernah satu kali beberapa tahun lalu ada laporan masyarakat soal spanduk yang bertulisan ajakan mendirikan Daerah Istimewa Provinsi Priangan,” katanya.
“Setelah berkordinasi dan dikaji bersama dengan instansi terkait lainnya, jadi spanduk itu kita turunkan.”Tetapi tak ada reaksi apapun dari pihak kesultananan.”
“Setelah itu tak pernah ada laporan yang meresahkan dari masyarakat lagi sampai sekarang,” tambahnya.
Kesultanan Selaco muncul sejak 2004, Adapun sejak menyatakan muncul dari tahun 2004, kesultanan ini kerap melakukan berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti perayaan hari ulang tahun kelahiran kesultanan. “Tapi tak pernah minta izin ke Kesbangpol.”
“Tapi, mereka meminta izin hanya ke pihak pemerintah di wilayah desa dan kecamatan,” ungkapnya.
Seperti dikutip dari Intisarionline, Ramainya pemberitaan Kesultanan Selaco saat ini, pihaknya hanya bisa sebatas melakukan pemantauan terhadap keberadaan kesultanan ini melalui berkas administrasi saja.
Diberitakan sebelumnya, Berbeda dengan fenomena Keraton Agung Segajat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung, keberadaan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Kecamatan Parung Ponteng Kabupaten Tasikmalaya selama ini bisa berdampingan dengan pemerintah daerah sejak tahun 2004.
Didirikan warga Parung, mengaku keturunan Padjajaran, Kesultanan ini didirikan oleh Rohidin (40 thn), warga asal Parung Ponteng Kabupaten Tasikmalaya yang mengaku sebagai keturunan ke-9 dari Raja Padjadjaran Surawisesa, dengan gelar Sultan Patra Kusumah VIII.
Selama ini keberadaan Kesultanan itu telah diketahui sejak lama oleh masyarakat sekitar dan memiliki lokasi pusat Kesultanan semacam Istana yang berdiri megah sampai saat ini.
Bahkan, Kesultanan Selaco mengklaim telah mendapatkan legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2018.
Yakni, sebagai putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah Kerajaan Padjadjaran di masa kepemimpinan Raja Surawisesa (*)