SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta politisi PDI Perjuangan Harun Masiku untuk menyerahkan diri.
Hal itu menyusul ditetapkannya Harun sebagai tersangka kasus suap, penetapan anggota DPR 2019-2024 yang juga menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan.
“KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Dilansir dari laman pintarmemilih.id, Harun merupakan caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan dengan nomor urut enam.
Permohonan PAW Harun Masiku, Ditandatangani Megawati dan Hasto Kristiyanto Wilayah dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Kota Lubuklinggau.
Awalnya, nama Harun tidak tercantum di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan melalui laman resmi KPU, yaitu infopemilu. kpu.go.id.
Posisi nomor urut enam saat itu, diduduki oleh Astrayuda Bangun. Belakangan, setelah KPU melakukan pemutakhiran data, nama Harun baru terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Pada Pileg 2019 lalu, Harun harus mengakui keunggulan almarhum Nazarudin Kiemas.
KPU ungkap dinamika saat penetapan PAW, Pilih Riezky Aprilia dan tolak Harun Masiku adik dari almarhum Taufik Kiemas, suami Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu, berhasil memperoleh suara tertinggi yang mencapai 145.752 suara.
Dilansir dari Tribunnews.com, Harun
harus puas berada di posisi keenam lantaran hanya mengantongi perolehan 5.878
suara.
Sedangkan posisi kedua hingga kelima, ditempati Riezky Aprilia
(nomor urut 3) dengan 44.402 suara dan Darmadi Jufri (nomor urut 2), dengan
26.103 suara.
Kemudian, Doddy Julianto Siahaan (nomor urut 5) dengan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari (nomor urut 4) dengan 13.310 suara.
Meski memperoleh urutan keenam, justru Harun yang dimajukan PDI Perjuangan untuk menggantikan Nazaruddin yang meninggal sebelum pemilihan digelar.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020). “Dia ( Harun Masiku) sosok yang bersih.
Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini, cukup baik ya track record-nya,” kata Hasto. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019, lanjut Hasto, partainya memiliki kewenangan dalam menentukan pengganti anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia.
“Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai,” lanjut dia.
Meski demikian, pada akhirnya KPU
menetapkan Riezky Aprilia, sebagai pengganti Nazarudin
untuk duduk di kursi Senayan, karena memperoleh suara terbanyak kedua (berbagai sumber)