
SYAKHRUDDIN.COM,JAKARTA – Pria Indonesia bernama Reynhard Sinaga, divonis penjara seumur hidup atas tuduhan memperkosa puluhan pria.
Kasus Reynhard disebut sebagai kejahatan perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris.
Seperti dilansir Associated Press, Senin (6/1/2020), Reynhard, yang diadili di Pengadilan Manchester, secara meyakinkan divonis bersalah atas perkosaan terhadap 48 pria.
Namun pihak berwenang Inggris,
memiliki bukti bahwa Reynhard, yang berstatus WNI, ada 195 video kekerasan
seksual yang dilakukan oleh pria 36 tahun itu. Indikasinya,
seorang korban diperkosa berkali-kali.
Hakim Suzanne Goddard mengatakan, sebenarnya jumlah korban
Reynhard tak pernah diketahui.
“Anda adalah predator seksual berantai jahat” yang telah memangsa para pria muda yang datang ke pusat kota, hanya untuk bersenang-senang dengan teman mereka.
Salah satu korban Anda menggambarkan Anda sebagai monster,” kata Hakim
Suzzanne di pengadilan. Modus
Reynhard adalah menawarkan apartemen untuk menginap bagi pria muda yang mabuk. Di
apartemen itulah kemudian Reynhard memperkosa korban-korbannya. Aksi keji
bahkan direkam.
Reynhard tiba di Inggris dengan visa pelajar
pada 2007. Dia sudah menyandang dua gelar dalam bidang sosiologi dari
Universitas Manchester.
Pada 2017 saat dia ditangkap, Reynhard sedang menempuh pendidikan doktoral atau PhD di Universitas Leed
Kasus Reynhard disebut media-media Inggris sebagai kasus kejahatan seksual
terbesar dalam sejarah hukum Inggris
(syakhruddin).