
SYAKHRUDDIN.COM,JAKARTA – Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah mengetahui soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya sejumlah kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri.
Malahan Agus menyebut, bila anak buah dari salah satu kepala daerah itu sudah berstatus tersangka di KPK.
“Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana,” kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Bahkan, para kepala daerah pemilik rekening kasino itu disebut Agus sudah diketahui pemerintah. Dia berharap pemerintah ada langkah pasti menindaklanjuti temuan PPATK itu.
“Rasanya pemerintah juga sudah kita beritahu ya.
Ya semoga nanti ada langkah sinergislah,” kata Agus.
Sayangnya Agus tidak merinci siapa anak buah
kepala daerah yang sudah ditangani KPK itu. Selain itu Agus juga tidak
membeberkan siapa kepala daerah yang dimaksudnya itu.
Sebelumnya Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin yang mengungkapkan jajarannya telah menemukan
adanya dugaan kepala daerah melakukan transaksi keuangan di luar negeri yaitu
pada rekening kasino.
Badaruddin menyebut para kepala daerah itu melakukan
transaksi uang dalam bentuk mata uang asing dengan nominal Rp 50 miliar.
Badaruddin mengaku telah melakukan diskusi
dengan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor)
seperti KPK, Polri, dan kejaksaan, terkait kasus ini.
Dia menyebut diskusi yang dilakukan sudah dalam tahap
memberikan informasi awal perihal rekening kasino itu.
“Soal ada tidaknya tindak pidana dalam
transaksi yang kami rekam tersebut itu strategi kami-lah dengan penegak hukum.
Misalnya kapan dan di mana uang itu disimpan itu nanti akan kita bahas dengan
penegak hukum,” beber Badaruddin.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya sejumlah kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri membuka lembaran baru dugaan motif pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, informasi dari PPATK bersifat rahasia tetapi bisa ditindaklanjuti setelah disampaikan ke penegak hukum.
Bilamana kelak temuan itu disampaikan ke KPK, Alexander sudah ancang-ancang untuk menyelidikinya. “Ya pasti didalami TPK (tindak pidana korupsi) plus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Alexander menjawab pertanyaan soal bila temuan itu disampaikan ke KPK, Selasa (17/12/2019).
Namun bagi Alexander penelusuran informasi itu tidak bisa sembarangan. Untuk langkah awal Alexander menyebut KPK bisa mengecek melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kepala daerah pasti penyelenggara negara, pasti dia laporkan LHKPN. Pasti dalam laporan LHKPN dia menyerahkan surat kuasa untuk membuka rekening.
Nah laporan PPATK itu kita jadikan petunjuk. Wah ternyata dia punya rekening. Nah berdasarkan surat kuasa, kita akan minta yang bersangkutan kalau di dalam negeri untuk mendapatkan rekeningnya.
Nah baru kita panggil (untuk) klarifikasi,” kata Alexander.
Geger temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya sejumlah kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri terus bergulir. PPATK akan membahasnya dengan aparat penegak hukum.
Ribut-ribut ini, bermula dari pernyataan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin yang mengungkapkan bahwa jajarannya telah menemukan adanya dugaan kepala daerah melakukan transaksi keuangan di luar negeri, yaitu di rekening kasino. Badaruddin menyebut para kepala daerah itu, melakukan transaksi uang dalam bentuk mata uang asing dengan nilai nominal Rp 50 miliar.
Badaruddin menyebut pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor), seperti KPK, Polri, dan kejaksaan, terkait kasus ini.
Dia menyebut diskusi yang dilakukan sudah dalam tahap
memberikan informasi awal perihal rekening kasino itu.
“Soal ada-tidaknya tindak pidana dalam transaksi
yang kami rekam tersebut, itu strategi kami dengan penegak hukum. Misalnya
kapan dan di mana uang itu disimpan, itu nanti akan kami bahas dengan penegak
hukum,” beber Badaruddin saat ditemui di gedung PPATK, Jalan
Juanda, Jakarta, Senin (16/212/2019).
Namun saat ditanya apakah ada pejabat lain,
seperti rekening pejabat BUMN yang terpantau janggal, Badaruddin mengaku belum
mengarah ke sana. Alasannya, PPATK berfokus mengamati rekening para kepala
daerah.
“Tapi bukan berarti kami mengincar kepala
daerah ya. Kami tidak pernah mem-planning siapa yang menjadi pengamatan kami. Kami hanya memantau realitas
yang terjadi,” tegas Badaruddin.
Selain itu, dia membantah terpantaunya rekening
janggal sejumlah kepala daerah terkait pileg atau pilpres yang bergulir pada
pertengahan 2019.
“Pokoknya kami ingin menekankan transaksi
tersebut sebagai pola baru yang dilakukan untuk menyembunyikan catatan keuangan
maupun aset. Tidak ada kaitannya dengan politik (pileg atau pilpres),”
ujarnya
(bs/syakhruddin)