SYAKHRUDDIN.COM,MAKASSAR – Satgas Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Blok Narkoba Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar.
Hasilnya, petugas menemukan benda-benda terlarang seperti handphone hingga alat isap narkoba.
Tim gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lapas Kelas I Makassar.
Dalam sidak yang dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Priyadi, ditemukan puluhan benda terlarang, seperti ponsel, speaker, botol, pisau, korek api, besi, kipas angin, gelas, sendok, gunting, korek gas, seterika, dan tisu magic.
Menurut Priyadi, sidak malam ini, dilakukan beberapa blok yang ditempati
narapidana umum dan korupsi ini sebagai upaya pemberantasan narkoba di dalam
lapas.
“Sidak beberapa ini serentak di beberapa daerah untuk memastikan di lapas zero narkoba, hari ini alatnya saja tidak ketemu, berbeda dengan temuan alat isap di tempat sebelumnya,” ujar Priyadi, Senin (16/12/2019).
Hasil sitaan barang terlarang tersebut, lanjut Priyadi, bisa disalahgunakan. Seperti ponsel bisa jadi alat komunikasi atau gunting yang dapat mencelakakan narapidana lainnya.
Priyadi menduga keterlibatan anggotanya di balik masuknya benda-benda terlarang di dalam lapas. Terkait hal tersebut, pihaknya akan menindak tegas bila ditemukan petugas lapas yang terlibat dalam penyelundupan.
“Di Lapas Makassar itu ada satu petugasnya diproses, di tempat lain juga ada kasus narkoba,” imbuhnya.
Dalam sidak ini, tim Kemenkum HAM juga melibatkan anggota kepolisian dan TNI. Dalam Lapas Makassar diketahui terdapat 954 narapidana.
Sementara itu, Polisi menggerebek sembilan remaja yang sedang membuat senjata tajam busur di Makassar, Sulsel. Sembilan remaja ini langsung diamankan polisi.
“Anggota Opsnal Polsek Makassar dipimpin
mengamankan 9 orang remaja yang sedang membuat anak panah busur,” kata
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko kepada wartawan, Senin
(16/12/2019).
Penggerebekan dilakukan di sekolah Jl Jalahong Dg Matutu, Makassar, sekitar
pukul 16.30 Wita. Para remaja ini disebut polisi memproduksi busur untuk alat
perang kelompok.
“Rencananya akan digunakan tawuran saat malam pergantian tahun,” kata Indratmoko.
Para remaja ini, kata Indratmoko, masing-masing berinisial AP, KY, SP, MA, RA, FM, AA, MF, dan RZ, diamankan bersama barang bukti 20 anak panah busur serta 30 batang terali motor serta sejumlah alat dan bahan produksi busur lainnya (bs/syakhruddin)