Juru Bicara PA 212 Haikal Hassan mengkritik pemerintah terkait pengenaan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika mengikuti Reuni Mujahid 212.
Haikal menilai pemerintah
mengada-ada terkait rencana pemberian sanksi tersebut.
Ia mengatakan pengenaan sanksi itu justru menimbulkan kegaduhan di
masyarakat. Rencananya, reuni tersebut bakal diselenggarakan di Monas,
Jakarta, Senin (2/12/2019) hari ini.
“Begini, maka saya merasa pemerintah kita ini selalu ngada-ngada. Malah
pemerintah mengatakan statement–statement yang justru
bikin gaduh masyarakat yang udah kondusif seperti ini,” kata Haikal,
Minggu (1/12/2019).
Haikal menyatakan selama ini PA 212 dan semua pihak yang terlibat dalam
merencanakan Reuni Akbar 212, tak pernah membuat gaduh masyarakat. Ia menilai
semua kegaduhan itu justru datangnya dari pemerintah sendiri.
Melihat hal itu, Haikal
menilai Indonesia saat ini bukanlah berstatus sebagai negara hukum, namun
merupakan negara kekuasaan. Menurutnya, para elite bisa seenaknya mengatur
hukum jika sudah memiliki kekuasaan berupa jabatan publik tanpa mengabaikan
prinsip hak asasi manusia.
“Catat, siapa yg berkuasa di negeri ini, dia berhak mengatur sesuka
hatinya, tak ada lagi hukum yang dapat memayungi ini semua,” kata dia.
Haikal lantas enggan ambil pusing terhadap pelbagai kebijakan pemerintah yang
kontroversial, seperti
pemberian sanksi bagi ASN yang ikut reuni 212. Ia menyatakan pemerintah bebas
melakukan apapun dengan kekuasaan yang dimilikinya saat ini
“Wahai pemerintah RI, silahkan lakukan apa yg mau anda lakukan,” kata
dia.
Sebelumnya, Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenpanRB Mudzakir mengatakan,
sanksi bakal diterima bila ASN ikut Reuni Akbar 212 usai dikaji oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK).
Mudzakir menuturkan, sanksi yang diterima oleh ASN yang tidak masuk kerja
beragam sesuai dengan ketentuan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin PNS.
Dalam PP itu disebutkan bahwa hukuman disiplin PNS bervariasi, mulai dari
teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian
tidak hormat (bs/syakhruddin)