Program Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4P (pusat) dibubarkan berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan Menko Polhukam Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pihak Istana kembali menekankan
arahan Presiden Joko Widodo kepada penegak hukum.
“Intinya Presiden kemarin sangat jelas,
jangan aparat penegak hukum justru menjadi penghambat jalannya investasi.
Aparat itu justru harapan Presiden
memberikan dukungan, pengawalan dan lain seterusnya. Sehingga investasi yang
berjalan di daerah-daerah itu bisa berjalan dengan baik,” ujar Kepala Staf
Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat
(22/11/2019).
Arahan Jokowi yang dimaksud, saat ia memberikan sambutan pada acara Rakornas Indonesia Maju Pemerintah
Pusat dan Forkopimda di depan kepala daerah-aparat penegak hukum.
Moeldoko mengatakan Jokowi ingin
penegak hukum turut mengawal jalannya investasi.
“Jangan sampai kehadiran aparat justru makin bikin ruwet. Ini kira-kira evaluasi seperti itu yang dilakukan. Sehingga ke depan nanti harapannya semua aparat penegak hukum justru ikut mengawal jalannya investasi. Jangan menjadi faktor penghambat,” katanya.
Kejaksaan Agung sepakat untuk
membubarkan program Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintahan (TP4).
Kejakaaan Agung memastikan tetap mengawal pembangunan nasional.
“Melihat Inpres 1 tahun 2016 kita dan Polri
memang ditugaskan untuk mengamankan pembangunan nasional,” kata Kepala
Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri kepada wartawan di
kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
“Artinya kita kan memang menjabarkan dalam
program TP4, seandainya nggak ada TP4, kita (tetap) wajib mengamankan itu
karena itu amanat dan tugas mulia dari pemerintah,” sambungnya.
Mukri belum bisa memastikan, kapan TP4 akan dibubarkan. Namun atas dasar kesepakatan, keputusan untuk
membubarkan TP4 itu menjadi pertimbangan. “Kemarin sudah statement pak Menko Polhukam makanya itu jadi bahan
pertimbangan,” sambungnya.
Pembahasan terkait pembubaran TP4 ini
selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja nasional Kejagung. Mukri mengatakan
rakernas itu akan digelar pada tanggal 3-6 Desember 2019.
“Itu nanti akan dibicarakan dan dibahas di
rakernas Kejaksaan RI bulan Desember, 3-6 di Bogor. Nanti akan disimpulkan seperti
apa tindak lanjut dan eksistensinya, dan polanya nanti,” kata Mukri.
Menko Polhukam Mahfud Md usai pertemuan dengan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kesepakatan pembubaran program TP4D dan
TP4P. Mahfud menyebut
program ini sudah tidak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung. Menurutnya program
pendampingan seperti TP4D ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya (bs/syakhruddin)