Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menghilangkan jabatan struktural PNS untuk eselon III dan IV di periode kedua kepemimpinannya. Hal tersebut dilakukan agar jabatan fungsional lebih diperbanyak untuk menghargai keahlian.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat, jumlah pejabat PNS eselon I dan II per Juni 2019 mencapai 20.038 orang. Sementara pejabat eselon III-IV mencapai 440.029 orang. Secara total, pejabat PNS eselon I-IV sebesar 460.067 orang.
“Saya kira pasti ada tahapannya, tidak langsung secara drastis pengurangan,” ucap Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan kepada kumparan, Selasa (22/10).
Mengacu data BKN dari total pejabat eselon I-IV atau pejabat struktural, sebanyak 395.845 orang bekerja di instansi lain-lain. Tertinggi kedua di Kemenkeu sebanyak 12.186 orang, dan tertinggi ketiga di Kementerian Agama sebanyak 12.054 orang.
Sementara itu, khusus di Lingkup pemprov Sulsel berdasarkan data Badan kepegawaian (BKD) Sulsel, jumlah pejabat eselon III dan IV tercatat sebanyak 1700 orang.
Sementara untuk Kota Makassar tercatat 1550 orang yang tercatat sebagai pemegang eselon III dan IV.
Jika dilihat berdasarkan lokasi, pejabat eselon paling banyak berada di pemerintah pusat, rinciannya yakni eselon I sebesar 93,6 persen dari total nasional, eselon II sebesar 16,5 persen, eselon III sebesar 16,7 persen, dan eselon IV sebanyak 21 persen.
Berikut 2 fakta mengenai pemangkasan pejabat eselon III-IV yang perlu diketahui:
1. Efisisensi Biaya Pegawai ; Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menyebut apabila hal itu terlaksana, maka akan terjadi efisiensi pengeluaran negara. Pun biaya pegawai bisa disalurkan untuk program pemerintah lain.
“Oh iya pasti. Akan ada peningkatan efisiensi,” ujarnya Senin (21/10/2019).
Dia pun menyebut, selama ini pejabat eselon III dan IV Kementerian/Lembaga (K/L) mendapat tunjangan jabatan. Jika eselon III dan IV dihapuskan, secara otomatis biaya tunjangan jabatan akan hilang sehingga terdapat efisiensi.
“Jadi meskipun enggak banyak, tapi tunjangan struktural itu ada sehingga ada efisiensi,” kata Ridwan.
2. KPK dan BPKP Sudah Menerapkan ; Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini sudah menerapkan.
“Sudah ada contoh di BPKP. Sama, di KPK juga gitu,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan untuk KPK, saat ini pejabat strukturalnya hanya terdiri atas eselon I dan eselon II. Sementara eselon III dan IV diisi oleh pegawai fungsional paling senior yang difungsikan sebagai koordinator.
“KPK kan eselon I dan eselon II, lalu penyidik dan jabatan fungsional lain. Tapi di penyidik-penyidik itu ada 1-2 orang, misalnya yang diminta jadi koordinator (pengganti eselon III dan IV),” kata Ridwan.
Senada, menurut dia, BPKP juga demikian. Di lembaga itu hanya ada eselon I dan II di kantor pusat, sementara di kantor perwakilan provinsi hanya eselon II. Sisanya merupakan pejabat fungsional.
“BPKP itu ada perwakilan eselon II di daerah. Di sana pejabat strukturalnya cuma kepala perwakilan dan Kabag TU saja, lainnya itu fungsional. Untuk menjembatani komunikasi pekerjaan, ada koordinator. Jadi katakanlah fungsional yang paling senior itu koordinator,” jelasnya (bs/syakhruddin)