Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, menanggapi santai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin pindah, jika beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dengan menjadi ASN, kata Tjahjo, pegawai KPK tak seumur hidup menjadi pegawai komisi antirasuah. Selain itu, mereka nantinya bisa pindah ke kementerian atau lembaga lainnya setelah beralih status menjadi abdi negara.
“Sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa (pindah) ke Kemendagri, bisa ke Kemenpanrb, bisa ke mana-mana,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/10/2019).
Tjahjo menyatakan pihaknya masih menyusun mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ia mengaku sudah bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, yang juga Ketua Tim Transisi.
Politikus PDI-Perjuangan itu mengatakan belum melapor kepada Presiden Joko
Widodo soal proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Menurutnya, jika
mekanisme peralihan sudah selesai, maka pihaknya akan menyampaikan secara
terbuka.
“Saya belum, belum laporkan. Tapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di
KPK sudah. Belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dulu lah,” ujarnya.
Saat disinggung soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanpa harus
mengikuti tes, Tjahjo belum mau berkomentar. ICW meminta agar pemerintah tak
perlu membuat seleksi terhadap pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN.
“Belum komentar. Nanti tunggu bagaimana maunya ketua,” tuturnya.
Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU KPK disebutkan bahwa ;
“Pegawai KPK adalah “aparatur
sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
aparatur sipil negara.”
Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih
status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini
dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
KPK sendiri sudah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU KPK
yang baru.
Tim transisi dikabarkan sudah bersurat dengan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait operasional SDM KPK selama
menunggu masa transisi dua tahun.
Selain itu, tim transisi juga sudah melakukan komunikasi dengan kementerian dan
lembaga terkait mengenai pengelolaan manajemen SDM KPK.
Beberapa poin dalam koordinasi itu antara lain; masalah gaji, tunjangan, asuransi
dan pergeseran grading dan sejenisnya, masih tetap
berjalan sebagaimana yang berlaku sampai dengan selesainya proses transisi
Pegawai KPK menjadi ASN.
KPK mengusulkan mekanisme konversi langsung terkait status kepegawaian. Lembaga
antirasuah itu meminta pegawai tetap KPK dikonversi menjadi ASN dan pegawai
tidak tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Tim transisi juga menyusun dan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang beberapa waktu lalu mengatakan masih ada pembahasan lebih
lanjut terkait model peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Saut menuturkan sejumlah pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait
perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Di sisi lain, kata Saut, terdapat
pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tak keren menjadi abdi Negara (bs/syakhruddin).