SYAKHRUDDIN,COM – Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pidatonya yang membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. Pernyataan itu disampaikan Sukmawati dalam acara diskusi bertajuk “Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme”.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak politikus Sukmawati Soekarnoputri untuk menyampaikan penjelasan secara jernih serta meminta maaf kepada umat Islam terkait pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut penting untuk menyejukkan keadaan setelah pernyataan yang dilontarkan Sukmawati tersebut viral dalam bentuk video di media sosial.
“Untuk menyejukkan keadaan, sebaiknya Sukmawati menjelaskan secara jernih dan meminta maaf kepada umat Islam,” kata sosok yang akrab disapa Awiek itu lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2019).
Politikus Sukmawati Soekarnoputri tercatat memiliki rangkaian kasus kontroversial yang terkait dengan Islam. Tudingan penodaan agama pun sempat tersemat padanya.
Diketahui, Sukmawati kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya setelah dilaporkan dalam kasus penodaan agama terkait pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno.
Dalam potongan video viral yang beredar, Sukmawati berkata, “Mana lebih bagus Pancasila atau Alquran? Sekarang saya mau tanya nih semua. Yang berjuang di Abad 20, itu nabi yang mulia Muhammad apa Ir. Sukarno untuk kemerdekaan?”.
Ketua Umum PNI Marhaenisme ini, menyebut video yang tersebar di media sosial telah diedit, bukan sepenuhnya seperti yang dia sampaikan.
“Saya tidak membandingkan, dan tidak ada kata ‘jasa’,” ucap Sukmawati, lewat sambungan telepon pada Sabtu (16/11/2019).
Sukmawati menjelaskan video itu merekam momen ketika ia sedang berbicara di forum anak muda yang mengusung tema ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’.
Sebelum kasus ini, Sukmawati pernah dilaporkan dalam sejumlah kasus. Yakni, pusi berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan dalam acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018.
Dalam salah satu penggalan bait puisinya itu, Sukmawati menyinggung kidung dan azan.
“Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azan mu,” demikian bait puisi Sukmawati itu.
Ia pun dianggap telah menodai agama Islam. Setidaknya, terdapat 14 laporan polisi terkait kasus ini. Persaudaraan Alumni 212 kemudian menggelar Aksi Bela Islam 64 dan mendesak polisi menjerat putri proklamator tersebut.
“Siapapun, bukan cuma Ahok, bukan cuma Sukmawati, ketika melakukan penodaan terhadap agama, itu kita akan laporkan,” kata Pengurus Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dedi Suhardadi, di Jakarta, Rabu (4/4/2018)
Sukmawati ketika itu sudah meminta maaf kepada umat Islam. “Dengan ini saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam di Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung terhadap puisi,” kata dia sambil menangis, saat jumpa pers di bilangan Cikini, Jakarta, Rabu 4 April 2018.
Ia juga menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketika itu, Ketua MUI Ma’ruf Amin meminta umat Islam memaafkan Sukmawati atas pembacaan puisinya itu.
Ma’ruf mengatakan puisi itu sejatinya hanya pikiran seorang seniman atau budayawan yang bebas mengekspresikan pikiran tanpa memikirkan akibatnya ketika didengarkan pihak lain.
“Beliau sesungguhnya tidak ada niatan menghina Islam. Oleh karena itu beliau minta maaf dan hari ini menemui kami menyampaikan maafnya untuk disampaikan ke khalayak, khususnya umat Islam,” ujar Ma’ruf saat itu.
Selang sebulan dari laporan itu, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama lewat puisi tersebut.
Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan itu sempat digugat lewat permohonan praperadilan oleh Azam Khan, salah satu pelapor Sukmawati. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya.
Adik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu juga tercatat pernah melaporkan pentolan FPI Rizieq Shihab karena dinilai telah menistakan Pancasila.
Kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat. Polisi sempat menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Namun, kini kasus itu juga telah dihentikan (bs/syakhruddin)