Sutina (36 thn), asal Palembang nekat memasukkan
bayinya ke mesin cuci. Sutina mengaku tak ada niat membunuh.
“Pertama malu, takut tahu orang. Padahal
rencana mau dibawa ke panti asuhan saja itu, tidak ada niat bunuh,” kata
Sutina di Mapolres Palembang, Selasa (5/11/2019).
Saat disinggung mengapa tega membunuh darah
dagingnya sendiri, Sutina mengaku khilaf. Sebab, dia membalut bayi malang itu
hanya untuk sementara.
“Dibalut itu biar nggak ada yang tahu saja.
Tapi malah teman ada yang dengar waktu bayi nangis, itu sementara,” imbuh janda dua anak ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin dengan sikap Sutina (36 thn) yang tega memasukkan bayinya ke dalam mesin cuci.
KPAI minta kepolisian memeriksa kejiwaan Sutina.
“KPAI menyatakan prihatin masih adanya
orang tua, dalam hal ini Ibu yang memasukkan bayinya ke mesin cuci.
Kepolisian perlu menggali secara mendalam kondisi ibu
ini apakah sehat secara mental atau tidak, apakah korban kekerasan seksual atau
tidak yang mengakibatkan yang bersangkutan hamil,” kata Wakil Ketua KPAI,
Rita Pranawati melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (5/11/2019).
Rita mengatakan, peristiwa Sutina ini bisa menjadi pelajaran untuk semua orang, agar memperhatikan kesehatan fisik dan mental ibu hamil.
Orang tua juga diminta untuk memperhatikan tumbuh
kembang sang anak.
“Anak masih tergantung nasibnya pada orang
tua atau Ibu. Sehingga orang tua dan calon orang tua harus benar-benar memahami
hak anak,” katanya.
“Lingkungan perlu memberikan dukungan bagi
ibu yang hamil, bagaimanapun kondisinya, sehingga
dampaknya anak akan lahir dengan kondisi lebih baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, baby sitter di Palembang memasukkan
bayinya yang baru lahir ke mesin cuci. Ia melakukan hal itu dikarenakan malu
telah hamil di luar nikah.
Polisi juga memastikan, bayi Sutina meninggal
karena dipaksa masuk mesin cuci. Polisi juga mengatakan, Sutina melahirkan di dalam kamar mandi tanpa bantuan
siapapun.
“Lahirnya sendiri, nggak ada yang bantu.
Untuk kasus tindak pidana kekerasan ini, dilakukan oleh ibu kandung sendiri pada anaknya (bs/syakhruddin)