BUMN Perum Peruri selama ini identik dengan layanan bisnis cetak uang kertas-logam, logam non uang, kertas berharga non uang.
Di era yang
sudah makin masif digital, butuh penyesuaian, antara lain layanan digital.
Perum Peruri kini punya layanan platform
seperti Peruri Sign, Peruri Code, Peruri Trust sebagai produk digital security.
Layanan ini
bisa digunakan untuk memastikan keaslian code, tanda tangan, dokumen hingga
label security lainnya, di
tengah makin besarnya kebutuhan layanan digital.
Direktur Utama Peruri, Dwina S. Wijaya
mengatakan Peruri berfungsi menjamin keaslian bagi institusi-institusi yang
melakukan proses secara digital.
Misalnya saja
menjamin tanda tangan digital itu asli tidak pernah dirubah-rubah. Kemudian,
label security, bagaimana produsen bisa menjamin bahwa produk yang keluar
adalah produk asli, sehingga konsumen merasa terjamin.
“Dibutuhkan
oleh semua industri saat ini. Misalnya kita perusahaan farmasi ingin memberikan
label , misalnya QR dan sebagainya untuk memastikan bahwa produk ini memang
sampai kepada customer dan customer perlu kepastian ini adalah asli,”
terangnya Rabu, (30/10/2019).
Lebih lanjut dirinya mengatakan Peruri Sign untuk menjaga
kerahasiaan data dan kredibilitas isi dokumen. Kemudian, Peruri Code, bisa
diaplikasikan ke label dokumen dan sebagainya.
“Ada juga Peruri Trust yang betul end to end
monitoring yang kemudian menjadi big data bagi
pihak yang menerapkannya. Ini menjadi hal yang paling strategis di era
digital,” terangnya.
Menurutnya awal tahun ini terjadi perubahan Peraturan
Pemerintah (PP), yang mulanya PP Nomor 32 Tahun 2006 menjadi PP Nomor 6 Tahun 2019,
dengan perubahan ini menurutnya terjadi perluasan bisnis ke digital.
Selain itu, imbuhnya, Perum Peruri sudah mendapatkan lisensi
dari Kemkominfo, memiliki kewenangan menjadi pihak ketiga yang menjamin
keaslian dari sertifikasi elektronik.
“Baru keluar Agustus ini, dan 26 September kita
launching dari produk digital ini. Namun pada saat yang bersamaan karena ini
sangat dibutuhkan kami kerjasama dengan berbagai institusi,” jelasnya (bs/syakhruddin)