Penantian panjang akan kejelasan teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan lebih lama lagi.
Musababnya, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat tim
teknis Polri hingga awal Desember nanti.
“Saya beri waktu sampai awal Desember. Saya
sampaikan awal Desember,” ujar Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan
Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Arahan Jokowi itu disampaikannya pada Jenderal Idham Azis yang baru saja dilantik menjadi Kapolri yang baru menggantikan Tito Karnavian.
Sebenarnya tim teknis itu sudah
diberi waktu yang cukup oleh Jokowi yaitu 3 bulan lamanya dari 3 Agustus 2019
hingga 31 Oktober 2019, tetapi tidak ada
perkembangan apapun yang disampaikan ke publik dengan alasan kerahasiaan.
Di sisi lain Polri melalui Kepala Divisi
Hubungan Masyarakat Irjen M Iqbal menyampaikan, bila tim itu masih bekerja.
Dia turut menyampaikan bila ada perkembangan signifikan dari kasus itu. “Doakan saja insyaallah kalau Tuhan rida. Kami akan segera mengungkap kasus ini,” kata Iqbal.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah dengan keputusan Jokowi yang tidak menerbitkan Perppu KPK.
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah menilai, Jokowi tidak sungguh-sungguh menyelamatkan
lembaga antirasuah dalam bekerja memberantas korupsi.
“KPK sudah menyampaikan aspirasi, saya kira sikap KPK jelas ya diterbitkan
atau tidak diterbitkannya perppu itu menjadi domain dari presiden karena itu
kewenangan dari presiden.
Jadi,
terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan
pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu atau tidak, itu menjadi domain
dari presiden,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Jum’at malam (1/11/2019).
Febri mengatakan agar ketiadaan perppu tidak mengganggu lembaganya,
pihaknya akan fokus pada pekerjaan meminalisir upaya pelemahan KPK.
Sebelumnya
Tim analisis KPK menyatakan setidaknya terdapat 26 persoalan dalam UU Nomor 19
Tahun 2019 tentang KPK berisiko menghambat kinerja pemberantasan korupsi.
Persoalan tersebut di antaranya, posisi KPK sebagai lembaga negara di
rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN; penghapusan pimpinan sebagai
penanggungjawab tertinggi;
hingga
kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan
atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
“Nah, ini yang segera perlu kita cermati secara
hati-hati. Bagi KPK kami fokus sekarang untuk pembenahan, menurunkan aturan
tersebut dan melihat serta meminimalisir risiko kerusakan akibat dari
undang-undang yang ada bagian-bagian yang saling bertentangan begitu,”
tutur Febri.
Presiden Joko Widodo mengatakan, tak akan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk
membatalkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jokowi menghormati uji materi UU KPK yang masih berlangsung
di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kami
harus menghargai proses-proses seperti itu,” kata Jokowi saat berbincang
dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyatakan tak elok jika dirinya mengeluarkan
sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung.
Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara. “Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” ujarnya (bs/syakhruddin)