Masih ingat dengan Dosen Wahyu yang membunuh
rekannya sendiri ??? Majelis hakim Pengadilan Negeri
Sungguminasa, Gowa, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Wahyu Jayadi,
dosen Universitas Negeri Makassar (UNM). Wahyu terbukti membunuh rekannya, Siti
Zulaiha Djafar.
Hakim ketua Muhammad Asri, yang membacakan
putusan, menyebutkan Wahyu terbukti secara sah merampas nyawa korban sesuai
dakwaan subsider Pasal 338 KUHP yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum
(JPU) Arifuddin Achmad dengan hukuman 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada
terdakwa Wahyu Jayadi,” ucap Asri saat sidang vonis di PN, Selasa
(29/10/2019).
Hal yang meringankan, Wahyu dianggap berlaku
sopan selama persidangan dan tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsider
Pasal 338, yakni dengan sengaja merampas nyawa korban. Terdakwa diberi
kesempatan selama seminggu untuk berpikir sebelum menerima putusan ini,”
ujar Asri.
Rektor UNM Prof Husain Syam yang dikonfirmasi mengatakan,
pihaknya menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, sebelum
memberhentikan Wahyu dari statusnya sebagai dosen UNM.
“Setelah kasusnya sudah inkracht, berkas
pemecatannya segera kita proses dan kita ajukan ke pusat, dia diberhentikan
tidak dengan hormat,” ujar Husain, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).
Husain menambahkan, sejak ditahan pada 21 Maret
lalu, gaji Wahyu sebagai dosen sudah disetop oleh pihak Rektorat UNM. Selain
itu, jabatannya sebagai Kepala UPT KKN UNM juga langsung dicopot, jadinya seperti kata pepatah, sudah jatuh
tertimpa tangga (bs/syakhruddin)