Presiden Joko Widodo resmi mengerek iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24/10/2019.
“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, dikutip Selasa (29/10/2019).
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu,
iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per
bulan. Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari
2020 mendatang.
Menteri Koordinator PMK Kabinet Kerja Puan Maharani sebelumnya
berharap dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen,
persoalan defisit BPJS Kesehatan bisa diatasi.
Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada
suntikan dana dari pemerintah. Lebih
lanjut, Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI.
Pasalnya, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.
“Yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga
memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian
kesulitan,” tuturnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo menambah
subsidi iuran BPJS
Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang
merupakan pejabat
negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS,
Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang
diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Besaran iuran PPU penyelenggara negara adalah 5 persen dari gaji atau
upah per bulan. Dalam Pasal 30 Perpres 75/2019, porsi iuran yang ditanggung
pemberi kerja alias negara sebesar 4 persen dari gaji atau upah tersebut. Lalu,
porsi yang ditanggung peserta 1 persen.
Padahal dalam beleid pendahulunya, porsi iuran yang ditanggung pemberi kerja 3
persen dan porsi yang ditanggung pekerja 2 persen.
Sementara iuran bagi
pejabat negara, PNS pusat, prajurit, dan anggota Polri ditanggung oleh
pemerintah pusat. Kemudian, iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah,
pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, serta
pegawai instansi daerah ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Iuran dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan
melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” ujar
Jokowi dalam Pasal 30 (4) Perpres 75/2019, dikutip Selasa (29/10/2019).
Sesuai Pasal 32 ayat (1) beleid yang sama, batas paling tinggi gaji atau upah
per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran kelompok
penyelenggara negara juga meningkat dari Rp 8 juta per bulan menjadi Rp12 juta
per bulan.
Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran kelompok
penyelenggara negara itu juga berubah. Dalam Pasal 33 (1), gaji tersebut
mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan
penghasilan bagi PNS daerah.
Dalam aturan sebelumnya, gaji tersebut hanya mencakup gaji atau upah pokok dan
tunjangan keluarga.
Lebih lanjut, perubahan komposisi persentase iuran, batas paling tinggi gaji
atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi penyelenggara pemerintah pusat
berlaku mulai 1 Oktober 2019.
Sementara, untuk penyelenggara pemerintah daerah, perubahan tersebut berlaku
mulai 1 Januari 2020 (bs/syakhruddin)