Standar Kompotensi Praktik Pekerja Sosial (Sumber buku Amoye Pekei) dalam Pekerjaan Sosial dan Penanganan Masalah Sosial) ; Seorang pekerja sosial setelah melalui pendidikan akan melahirkan jenis pekerja sosial, yaitu ;
Asisten Pekerja Sosial harus :
1. Mampu mengadakan kontak dengan klien dan lingkungan sosialnya sesuai standar pelayanan
2. Mampu melakukan seleksi dan menetapkan klien sesuai standard pelayanan di bawah penugasan pekerja sosial.
3. Mampu melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan klien sesuai standar pelayanan di bawah penugasan pekerja sosial`
4. Mampu melakukan pencatatan dan membuat laporan hasil pengumpulan data baaik melalui wawancara maupun observasi sesuai standar lembaga, dengan penugasan pekerja sosial
5. Mampu melakukan intervensi untuk penanganan kasus-kasus umum dan sederhana atau penanganan kasus dari aspek–aspek tertentu yang terbatas sesuai penugasan pekerja sosial.
6. Mampu membuat laporan studi kasus dan mengambil bagian dalam pelaksanaan konferensi kasus di bawah penugasan pekerja sosial.
Pekerja Sosial Generalis
1. Mampu melaksanakan perannya sebagai pekerja sosial generalis berdasarkan etika, standar profesi serta prosedur yang akuntabel dalam praktik professional.
2. Mampu mengaplikasikan teori perilaku manusia dan lingkungan sosial, prinsip-prinsip HAM dan keadilan dalam intervensi pekerjaan sosial.
3. Mampu mengembangkan keterampilan dan pengetahuan tentang intervensi pekerjaan sosial pada tingkat individu, keluarga, kelompok, organisasi, masyarakat, dan Negara.
4. Memahami pengetahuan tentang sumber-sumber pelayanan yang dibutuhkaan dan mengakses sumber-sumber tersebut.
5. Mampu merespon kebutuhan klien dan menjamin keterjangkauan klien terhadap layanan.
6. Mampu membangun relasi professional dengan klien dan lingkungan sosialnya.
7. Mampu melakukan pengkajian dan penilaian kebutuhan, potensi, dan sumber (assessment) di bawah supervise.
8. Mampu merencanakan perubahan sosial (plan of intervention) di bawah supervise
9. Mampu melakukan upaya perubahan, pemecaahan masalah, pemberdayaan dan pelayanan sosial (intervention) di bawah supervise.
10. Mampu mengevaluasi proses dan hasil intervensi/pelayanan sosial
11. Mampu mengevaluasi dan merumuskan perencanaan program dan mengevaluasi kebijakan di bawah supervise.
12. Mampu mengembangkan kapasitas diri dan kemampuan professional melalui pendidikan berkelanjutan.
13. Mampu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan asisten-asisten pekerja sosial dan melakukan konsultasi professional kepada supervisor.
Pekerja Sosial Spesialis
1. Mampu melaksanakan perannya sebagai pekerja sosial spesialis berdasaarkan etika, standar profesi, serta prosedur yang akuntabel dalam praktik professional.
2. Mampu mengaplikasikan dan mengembangkan teori-teori pekerjaan sosial yang diperlukan dalam intervensi pekerjaan sosial.
3. Mampu melakukan penelitian guna pengembangan-pengembangan model-model pelayanan sosial yang dapat diaplikasikan.
4. Mampu membangun dan menjalin kemitraan untuk menggali dan mengembangkan sumber-sumber pelayanan yang dibutuhkan.
5. Mampu membangun relasi professional dengan klien dan lingkungan sosialnya.
6. Mampu melakukan pekerjaan dan penelitian kebutuhan, potensi dan sumber (assessment)
7. Mampu merencanakan intervensi pekerjaan sosial.
8. Mampu melaksanakan upaya perubahan, pemecahan masalah, pemberdayaan dan intervensi/pelayanan sosial (yang dilakukan sendiri dan orang lain
9. Mampu merumuskan perencanaan dan evaluasi program dalam rangka perumusan kebijakan.
10. Mampu mengembangkan kapasitas diri dan kemampuan professional melalui pendidikan berkelanjutan.
11. Mampu melakukan supervise serta pengembangan system dan manajemen kelembagaan.