Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk Muhamad Ali sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Adapun Muhamad Ali, sebelumnya menjabat Direktur Human Capital Management di PLN.
“Untuk sementara (Kementerian) mengangkat Plt pak Muhamad Ali,” kata Sekretaris Menteri, Imam A Putro ketika dihubungi, Rabu 24 April 2019.
Selain itu, Imam mengatakan, Kementerian telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara Sofyan Basir sebagai direktur utama PLN.
Sesuai peraturan, pergantian Sofyan akan maksimal 30 hari melalui RUPS seperti tercantum di dalam anggaran dasar dan juga Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015.
Menurut Imam, pengangkatan Muhamad sebagai Plt Dirut PLN dan penonaktifan sementara Sofyan Basir dilakukan, atas usul dan saran Dewan Komisaris PLN. “Saya baru mendengar bahwa Dewan Komisaris juga bergerak cepat,” kata dia.
Sementara itu, penggantian ini, berkaitan dengan penetapan status Sofyan Basir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Komisi antirasuah menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih.