Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Bambang Mulyadi mewakili Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial, membuka dengan resmi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petugas Provinsi untuk 17 provinsi dalam perluasan SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpdu), di Hotel Aston Imperial Bekasi Barat, Selasa (5/6).
Aprison Tanjung selaku ketua panitia dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan pemantapan ini bertujuan untuk menyiapkan petugas yang dapat memahami tentang SLRT dan mampu memberikan pelatihan, diikuti 100 orang peserta dan berasal 17 provinsi se-Indonesia.
Pelaksanaan pemantapan ini berlangsung dalam bentuk TOT, curah pendapat dan diskusi antar peserta SLRT.
Sementara itu, Bambang Mulyadi dalam kesempatan pembukaan pelatihan membacakan sambutan tertulis Dirjen Pemberayaan Sosial mengatakan, SLRT ini sudah digagas sejak tahun 2013 dengan nama PANDUGEMPITA kemudian berubah sesuai dengan perkembangan menjadi SLRT.
Melalui program SLRT ini, maka sistim pendataan dan pelayanan warga masyarakat yang membutuhkan KIP – KIS – BPJS – Akte Kelahiran menghubungi masing-masing instansi dan membutuhkan waktu yang panjang dan berliku.
Maka melalui Kabinet Joko Widodo – Yusuf Kalla, melihat sistem layanan ini, tidak dilayani dalam satu area. Maka melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) menjadi lebih praktis karena dilayani di Front Office, jadi warga cukup datang di SLRT dan semua selesai disatu tempat.
Hingga saat ini sudah 70 SLRT terbentuk dan tahun 2018 disiapkan 60 SLRT. Mengingat selama ini fokusnya di kab/kota sehingga beberapa kadis provinsi yang tidak dilibatkan, terkadang dalam kunjungan Menteri biasa pejabatnya kebingungan.
Oleh sebab itu, kini tim teknis provinsi terdiri dari Bappeda, Dinsos Proovinsi dan Perguruan Tinggi akan menjadi motor penggerak di level provinsi.
Seiring dengan perkembangan waktu, beberapa daerah menginginkan provinsinya memiliki SLRT, maka selanjutnya menjadi tugas provinsi yang aparatnya saat ini sedang dilatih, untuk mampu menjelaskan mengenai SLRT, sehingga para pemangku kepentingan di daerah, tidak mesti harus datang ke Kementerian Sosial, tuturnya.