Panitia kerja Komisi VIII DPR-RI mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan dan bertemu dengan Gubernur Sulawesi Selatan.
Kunjungan kali ini, dalam kaitannya dengan penyusunan rancangan undang-undang tentang praktik pekerjaan sosial, masa sidang I tahun sidang 2017-2018, Jumat (13/10) di Aula BBPPKS Jalan Perintis Kemerdekaan Km 11 Makassar.
Rombongan beranggotakan Komisi VIII DPR ini masing-masing DR H Noor Achmad, MA (Wakil Ketua Komisi VIII), Prof DR H Hamka Haq,MA dan Muhammad Asyidi Jayabaya dan beberapa anggota sekretariat, Tenaga Ahli Komisi III, fotografer dan TV Parlemen.
Rombongan disambut Gubernur diwakili Kadis Sosial Provinsi Sulawesi Selatan didampingi Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional Sulawesi, Toto Restuanto Sembodo dan segenap jajaran pekerja sosial, Tagana, TKSK dan unsur perguruan tinggi dari UIN Alauddin Jurusan Kesejahteraan Sosial.
Dalam dialog yang dipandu langsung H.Noor Achmad disambut gembira dengan memberikan berbagai masukan dari peserta mulai dari Pimpinan PSTW Mappakasunggu Pare-Pare, para relawan, Tagana/PSM, unsur Perguruan Tinggi hingga Kadis Sosial Prov. Sulsel dalam kaitannya dengan alumni STKS Bandung serta anggaran yang dikelola dari instansi.
Pada sesi akhir pertemuan, Hamka Haq dari Fraksi PDI Dapil II Jawa Timur mengatakan, dengan masukan dari para stakeholder di bidang pekerjaan sosial akan semakin memperkaya tentang rancangan undang-undang tentang praktik pekerjaan sosial yang selanjutnya akan djadikan UU dan menjadi pegangan bagi para pekerja sosial dalam melakukan aktifitasnya.
Usai pertemuan dilanjutkan dengan tukar menukar cindera mata dilanjutkan dengan foto bersama dengan anggota Komisi VIII DPR-RI (syakhruddin HP 081 2424 5938)