SYAKHRUDDIN.COM – Setiap kali peringatan Hari Kemerdekaan RI, warga masyarakat membenahi pintu gerbang, sebagai pertanda turut bersyukur atas segala rakhmat, sekaligus memeriahkan ulang tahun Peringatan Kemerdekaan RI.
Pada ulang tahun ke 68 Kemerdekaan RI, di kawasan Jalan Andi Tonro I Kel.Pa’Baeng-Baeng Kota Makassar, warga turut berpartisipasi dengan membenahi pintu gerbang utama di Jalan Andi Tonro I Makassar.
Dukungan dari warga dan kerjasama yang terjalin, sesama warga ORT 002 ORW 07 di kelurahan tersebut, sehingga berhasil membangun “Pintu Gerbang” dengan segala aksesorisnya.
Melihat partisipasi warga, Lurah Pa’Baeng-Baeng, Muhammad Arif langsung merekomendasikan, ORW 07 ORT 002, mewakili Kel.Pa’Baeng-Baeng dalam lomba tingkat Kec. Tamalate Kota Makassar.
Memperingati kemerdekaan ke-68 tahun ini, kita perlu kembali mengenang perjuangan para pendahulu, yang telah mengorbankan jiwa raga, harta benda bahkan nyawapun mereka telah meperuhkannya demi bangsa dan negara Indonesia tercinta.
Kini kemerdekaan yang telah kita raih dari tangan penjajah, saatnyalah untuk melakukan introspeksi diri, sudah sejauh mana kita harus memaknai hasil perjuangan sang pendahulu, sehingga sangat wajar diungkapkan dalam slogan “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para Pahlawannya”.
Di kekinian, semangat para pejuang mulai terkikis dengan kemajuan tehnologi, anak bangsa yang ingin meraih keberhasilan dengan jalur pintas, korupsi dan nepotisme masih merajai pemberitaan nasional, begitu juga dengan kasus Narkoba.
Terus menggerogoti ketahanan nasional. sehingga kelak kita bisa saja, kembali terjajah oleh anak bangsa sendiri.
Merdekaaaaa… pekikan itu masih terngiang di telinga kita, akan tetapi, apakah hakekat dari kemerdekaan itu sudah mengejawantah di kalangan anak bangsa, ternyata belum seluruhnya merasakan kemerdekaan itu.
Masih ada diskriminasi dan penggerogotan kemerdekaan serta intimidasi yang bernuansa dendam kesumat, masih terlalu banyak warga yang harus tersingkir dari lapangan kerja, sehingga menjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Fenomewa sosial seperti kemiskinan, anak jalanan dan mereka yang berada di rumah-rumah kumuh, masih membutuhkan perhatian dan uluran tangan dari kita semua, sebagai perwujudan dan tanggungjawab sosial.
Di usia 68 kemerdekaan RI, kita diajak untuk kembali mengenang perjalanan sejarah yang begitu mengharu-biru, semoga di peringatan tahun ini, kita dapat merayakannya dengan penuh kedamaian, sembari membenahi pintu gerbang di masing-masing jalan kompleks atau kawasan perumahan, sebagai pertanda ikut memeriahkan kemerdekaan yang telah diraih dengan susah.payah.
Di tengah mempersiapkan Peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan ke-68, tiba-tiba kita dikejutkan dengan berita tentang “Uang Panas Migas” sehubungan dengan tertangkap tangannya.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) DR. Ir. Rudi Rubiandini kini yang bersangkutan, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hingga Rabu (14/08) pagi.
Rudi dijemput KPK di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wib, dalam sebuah operasi tangkap tangan kelas kakap dengan nilai Rp 7,2 Milyar atau setara 860 US dollar, sebuah nilai yang sangat fantastik.
Juru bicara KPK mengatakan, mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu hingga saat ini masih terperiksa yang mengarah kepada tersangka dan keesokan harinya yang bersangkutan langsung dipecat oleh Presiden SBY, dan untuk hal ini hanya ada satu kata “Memalukan”.
Sementara itu di Bandung, seorang Manager wanita cantik bernama Sisca Yofie harus menghadapi pembunuhan sadis akibat perampokan dan mengakibatkan yg bersangkutan terseret motor sang perampok sejauh 800 meter.
Kasus pembunuhan sadis wanita cantik Sisca Yofie pada pada tanggal 5 Agustus 2013 lalu, akhirnya mulai terungkap dua pelaku yg berninisial W dan A telah ditangkap aparat kepolisian.
Siska sendiri meninggal akibat kejadian tersebut, dimana tubuh Sisca sempat diseret pakai motor sekitar 800 meter oleh pelaku, setelah itu kepalanya dibacok senjata tajam oleh pelaku yg mengikabatkan siska meninggal dunia.
Dan kalau benar dua pelaku merencanakan pembunuhan tersebut maka pasal pembunuhan berencana maksimal hukuman mati (340 KUHP) akan dijeratkan kepada pelaku namun jika pembunuhan tersebut tanpa rencana maka pasal 380 KUHP akan dikenakan dgn maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Hingga kini motif dari para pelaku belum terungkap dengan jelas namun berdasarkan keterangan yg diberikan kepada penyidik kepolisian bahwa pelaku melakukan pembunuhan sadis tersebut.
Pada awalnya dipicu oleh tindakan pelaku yg menjambret tas korban kemudian korban terjatuh dan rambutnya tersangkut di gir motor hingga terseret sejauh 80 meter dan setelah itu korban menghentikan motornya dan kemudian membacok kepala korban.
Sementara itu, ada pula yang berasumsi, kalau pembunuhan ini bermotif“Cinta” dengan seorang Perwira Polisi. Benarkah demikian, kini pihak berwajib tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada dua orang pelaku yang kini sudah tertangkap.
Dari kedua insiden di atas maka ini merupakan, pintu masuk bagi pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam. Membahas masalah “Pintu”
Saat ini harus menjadi perhatian, diantaranya menutup pintu sebelum tidur, memeriksa pelaku kejahatan dengan menggunakan barang bukti sebagai pintu masuk dan yg lebih penting.
Jangan lupa membenahi atau membangun “Pintu Gerbang” sebagai wujud partisipasi dan kecintaan kita kepada Republik Indonesia tercinta, Dirgahayu Kemerdekaan RI ke 68 dan kini merupakan saat yang tepat untuk berteriak lantang, Merdekaaaaa, salamaki