SYAKHRUDDIN. COM – Dana Siap Pakai (DSP) bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk warga Desa Kahaya Kec.Kindang Kab.Bulukumba, dikembalikan ke BNPB di Jakarta melalui BRI Bulukumba tgl 18 Juli 2013, karena masyarakat sudah memperbaiki rumahnya sendiri.
Sementara bantuan bila disalurkan, dapat menimbulkan gejolak sosial, karena sasaran bantuan yang mengalami korban anging puting beliung menerpa Dusun Gamaccaya, Dusun Tabbuakkang dan Dusun Kindang tercatat 183 KK, bantuan tersedia hanya 106 KK, sisanya 77 KK dapat menimbulkan gejolak sosial di Bumi Panrita Lopi karena tidak terdaftar.
Nawaling.R,Sos mantan Kepala BPBD Bulukumba, tak berani memikul resiko, sehingga setelah melakukan konsultasi dengan pihak Inspektorat Daerah Wilayah Sulsel selaku pendamping penyaluran bantuan, mendalami ketentuan yang digariskan BNPB, berdasarkan Perka No.6a thn 2011 tentang penggunaan dana siap pakai pada status keadaan darurat bencana.
Melalui surat Bupati Bulukumba yang ditanda tangani H.Zainuddin, dana dikembalikan ke BNPB dengan surat No.400/1396/BPBD tgl 3 Juni 2013 dikembalikan kepada Kepala Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB di Jakarta.
Upaya penyelamatan yang dilakukan Nawaling, tidak diterima baik Kepala Desa Kahaya, bahkan mengancam akan datang bersama warga korban putting beliung melakukan demo ke rumah kediaman Nawaling di Bulukumba, bahkan diisukan menggelapkan dana bantuan, dan memakai dana tersebut, membeli mobil ertiga berwarna merah.
Penasaran dengan kembalinya dana bantuan untuk warga Kec. Kindang, salah seorang anggota DPRD Bulukumba an. Andi Mustamin bersama beberapa warga Kahaya mengunjungi BNPB di Jakarta, kehadirannya untuk mencari tahu tentang ikhwal dana siap pakai itu.
Dari Jakarta, sang anggota dewan menelpon mantan Kepala BPBD, namun setelah dijelaskan dengan melampirkan bukti-bukti pendukung, barulah nada suaranya berubah, “Kalau begitu, bagaimana caranya supaya dana bisa dikembalikan ke Bulukumba”Sdr. Nawaling, menjawab silakan melalui pejabat baru buat program dengan kegiatan pendukung lainnya, ujarnya tegas.
Kemelut pengembalian dana siap pakai ini, dengan nilai Rp 530 juta diterima Sdr.Nawaling pada tgl 18 April 2013 dari Ir.Fathul Hadi,Dipl.HE Sekretaris Utama BNPB Pusat.
Selanjutnya Sdr. Nawaling selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab.Bulukumba bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kab. Bulukumba, dengan sasaran 106 buah rumah, tiap rumah diproyeksikan mendapatkan bantuan sebesar Rp 5 juta per KK, masing-masing 54 buah rumah di Dusun Tabbuakang, 29 buah rumah di Dusun Kahaya dan 23 rumah di Dusun Gamaccaya.
Bahkan untuk mengantisipasi kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan, Sdr. Nawaling yang kala itu masih menjabat Kepala BPBD, melakukan advokasi agar Kepala Desa dan warga yang akan menerima, membuat surat pernyataan mutlak untuk penggunaan dana Rp 5 juta per KK, selanjutnya dikirim ke BPBD Bulukumba.
Namun sayang sekali, sebelum dana sempat tersalurkan, Sdr. Nawaling berakhir masa jabatan, dana siap pakai juga melanggar bila disalurkan sesuai dengan ketentuan Perka No. 6 a BNPB. Daripada berujung sebagai temuan BPKP,Inspektorat atau pihak kejaksaan, maka urusannya bisa berbuntut panjang,mungkin saja bisa berakhir di kurungan penjara.
Dari pertimbangan teknis inilah, sehingga Bupati Bulukumba, mengembalikan dana tersebut ke BNPB di Jakarta per tanggal 3 Juni 2013.Dengan pengembalian dana siap pakai ini, membuat banyak pihak merasa kecewa bahkan Kepala Desa Kahaya merasa di tipu, karena sudah membuat surat pernyataan, dia pun membuat surat ke berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah aktifitis pendamping masyarakat.
Namun apa hendak di kata, Bupati Bulukumba H.Zainuddin sudah menandatangani pengembalian dana siap pakai itu ke BNPB di Jakarta.Di saat yang sama, di Aceh terkena musibah longsor yang begitu dahsyat.
Kini menjadi tugas pejabat baru BPBD Kab. Bulukumba, Andi Akrim Amir untuk segera mencari langkah-langkah penanganan, baik melalui anggaran APBD Bulukumba maupun dengan koordinasi baru ke BNPB di Jakarta melalui program rehabilitasi, salamaki.