Empat Pendamping KTK-PM Dinyatakan Lulus
Para pendamping UEP KTK-PM akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan, di kurangi pemotongan pajak pph 5% dan uang transfort sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tugas dan tanggungjawab seorang Pendamping, melakukan validasi data calon penerima UEP-KTK-PM dan mengelompokkan sesuai jenis usaha, membuat proposal usaha, menginformasikan dan menghimpun nomor rekening Bank BRI calon penerima bantuan UEP, memberikan pengertian kepada klien tentang status bantuan, melaksanakana pertemuan rutin serta melaporkan seluruh pekerjaan pendampingan setiap bulannya yang ditujukan kepada Dirktur Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTK-PM), Ibu Akifah Elansary di Kementerian Sosial R.I.
Para pendamping akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bersama peserta utusan dari 33 provinsi se-Indonesia, bagi pendmping yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir akan diberikan sanksi mengganti biaya rekruitmen dan pelatihan yang besarnya akan dihitung sesuai dengan beaya yang dikeluarkan Direktorat PS-KT PM.
Selanjutnya bila Pendamping tidak melaksanakan tugas yang tercantum dalam point-A (Tugas dan tanggungjawab Pendamping) maka diberikan sanksi teguran dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Bilamana pendamping tidak melakukan validasi, verifikasi dan pemuthairan akan diberikan teguran keras, demikian halnya dengan tindakan mark up data, penggelapan dana bantuan maka yang bersangkutan dilaporkan ke pihak Kepolisian.